Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas, dan dalam rangka pengisian Jabatan Direktur di lingkungan Universitas Andalas, dibuka kesempatan kepada Dosen, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Andalas, serta Profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan dan Seleksi Direktur di lingkungan Universitas Andalas, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. FORMASI JABATAN
- Direktur Pendidikan dan Pembelajaran (Dosen)
- Direktur Kemahasiswaan (Dosen)
- Direktur Keuangan (Dosen/Tendik)
- Direktur Umum dan Pengelolaan Aset (Dosen/Tendik)
- Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis (Dosen/Tendik/Profesional)
- Direktur Sumber Daya Manusia (Dosen/Tendik)
- Direktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Dosen)
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan (Dosen/Tendik)
- Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset (Dosen)
Untuk persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi dan ketentuan lainnya dapat dilihat selengkapnya pada menu attachment atau lampiran dibawah.
Panitia Seleksi