Pada akhir November 2025, terjadi hujan deras yang mengguyur beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat selama berhari-hari tanpa henti. Curah hujan yang tinggi ini menyebabkan banjir di Palembayan dan Malalak Kabupaten Agam, yang menyapu rumah warga dan merenggut ratusan nyawa dalam semalam. Di pintu masuk Kota Padang Panjang, juga terjadi longsor yang menimbun jalan raya dan menewaskan puluhan warga yang sedang melintas. Bagi urang awak yang merantau, kabar duka itu bisa datang lewat pesan singkat dari kampung, kabar bahwa rumah orang tua sudah terendam, jalan menuju nagari terputus, dan sanak saudara yang mengungsi ke masjid atau sekolah terdekat.

Saat pemberitaan bencana menyebar, Ikatan Keluarga Sumatera Barat di berbagai kota perantauan, seperti IKSB Batam, langsung menggalang bantuan saat kabar bencana itu tersiar, dikirim ke Padang Pariaman dan daerah terdampak lain. Solidaritas ranah dan rantau semacam ini memang selalu hadir setiap kali kampung ditimpa musibah, dan itu patut kita syukuri. Namun bantuan darurat hanya meringankan luka sesaat, sementara akar masalahnya, yaitu hutan yang terus digunduli di kawasan hulu sehingga hutan kehilangan kemampuan untuk menyerap air hujan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, mengapa hutan di Sumatera Barat terus menyusut, padahal berbagai regulasi tentang perlindungan lingkungan sudah lama ada? Seperti Perda No. 14 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut catatan WALHI Sumatera Barat, provinsi ini kehilangan sekitar 320 ribu hektar hutan sepanjang 2001 hingga 2025, dan 15 ribu hektar di antaranya hilang hanya dalam waktu setahun terakhir. Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa kayu hasil pembalakan liar ikut terbawa arus banjir sampai ke pesisir, yang menjadi tanda bahwa kerusakan di kawasan hulu sudah sangat parah. Di sisi lain seorang peneliti hidrologi dari Universitas Gadjah Mada, Hatma Suryatmojo, menjelaskan bahwa bencana akhir November itu sebagai tumpukan kerusakan lingkungan yang sudah lama terjadi di kawasan hulu sungai. Menurutnya, cuaca ekstrem hanya sebagai pemicu saja, dan banjir terjadi karena hutan di hulu sungai sudah dibuka untuk aktivitas tambang dan perkebunan.

Menjawab pertanyaan, mengapa hutan di Sumatera Barat terus menyusut, padahal berbagai regulasi tentang perlindungan lingkungan sudah lama ada? Jawabannya terletak pada siapa yang mengendalikan izin dan siapa yang diuntungkan dari izin itu. Hutan sering kali menjadi arena rebutan antara pemerintah daerah yang menerbitkan izin, korporasi yang membuka lahan, dan sebagian elite lokal yang mengambil untung dari proses itu. Di sisi lain masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar hutan hanya menanggung dampak yang ditimbulkan berupa banjir dan longsor yang datang setiap musim hujan.

Oleh karena itu, kerusakan hutan di daerah kita ini, adalah persoalan politik, bukan sekadar persoalan lingkungan saja. Cara pandang ini dalam ilmu politik sering disebut ekologi politik, yang membantu kita melihat bahwa kerusakan hutan tidak selalu disebabkan oleh bencana alam yang datang begitu saja, tetapi siapa yang mengambil keputusan atas hutan itu, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian dari keputusan tersebut. Contohnya ada di Kabupaten Sijunjung, yang mana WALHI menemukan tambang emas ilegal beroperasi hanya berjarak 70 meter dari kantor Bupati Sijunjung, dan aktivitas pertambangannya masih berjalan hingga sekarang. Contoh lainnya, pada tahun 2024 di Kabupaten Solok, terjadi longsor di lokasi tambang emas ilegal yang menewaskan 13 pekerja tambang, namun kejadian serupa tetap terus terjadi berulang di kabupaten yang sama hingga sekarang.

Investigasi yang dilakukan oleh WALHI menemukan indikasi setoran uang bulanan sebesar 600 juta untuk 20 unit alat berat yang beroperasi dari aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan kepada oknum kepolisian. WALHI juga menemukan ada 49 titik tambang emas ilegal seluas 1.612 hektar di sepanjang Daerah Aliran Sungai Batanghari, yang menyebabkan kadar merkuri di sungai mencapai 5,198 miligram per liter karena aktivitas pertambangan, angka ini sangat tinggi dari batas aman yang hanya 0,001 miligram per liter. Sehingga warga yang ingin menggunakan air sungai itu untuk mandi, mencuci, dan memancing ikan untuk dikonsumsi akan berpotensi mengalami keracunan merkuri.

Persoalan ini juga diperparah oleh cara birokrasi kita bekerja sehari-hari. Pengawasan terhadap izin tambang dan alih fungsi lahan sering kali lemah, kewenangan antar instansi saling tumpang tindih, dan izin baru mudah diterbitkan untuk kepentingan tertentu tanpa kajian yang memadai. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan memperkirakan potensi kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai 175 triliun, seiring deforestasi seluas 608.299 hektar di berbagai daerah di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memiliki pola yang sama dan terus berulang serta terstruktur di dalam sistem perizinan itu sendiri.

Namun, jika kita hanya menyalahkan birokrasi saja, rasanya belum cukup untuk menjelaskan persoalan ini secara utuh. Jika kita melihat data Indonesia Corruption Watch tahun 2024, Sekitar 60% atau 354 dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 terafiliasi dengan bisnis, termasuk di sektor sawit dan pertambangan. Sehingga kepentingan yang menerbitkan izin usaha dan kepentingan menyusun regulasi lingkungan berada di tangan aktor yang sama. Dalam kondisi yang seperti ini, regulasi hanya bersifat formalitas saja yang disusun untuk terlihat patuh di atas kertas, tanpa benar-benar mengubah siapa yang berkuasa atas hutan dan siapa yang menanggung dampak kerusakannya.

Bagi warga yang masih hidup dan tinggal di sekitar hutan, kerusakan lingkungan ini berdampak langsung dalam keseharian mereka, berupa sawah yang semakin sering terendam banjir dan sumber air yang semakin sulit dicari dari tahun ke tahun. Bagi perantau yang mungkin merasa aman karena tinggal jauh dari kampung, sebenarnya juga tidak benar-benar terlepas dari dampaknya. Seperti kabar duka yang datang setiap musim hujan, rumah orang tua yang ikut terendam, dan jalan pulang kampung yang tertimbun longsor, sebagaimana yang terjadi di Kota Padang Panjang akhir tahun lalu. Hutan Sumatera Barat memang sering kita banggakan lewat foto perjalanan pulang kampung yang memperlihatkan keindahannya. Namun, hutan itu juga menopang kehidupan yang kita jalani sehari-hari, karena kondisi hutan yang kita lihat sekarang ini akan menentukan apakah kampung halaman kita masih layak dihuni 10 atau 20 tahun mendatang.

Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan bersama untuk memutus pola perizinan seperti ini. Pertama, pemerintah daerah perlu membuka data perizinan tambang dan alih fungsi lahan kepada publik, sehingga masyarakat sipil dan akademisi dapat mengawasi penerbitan izin sejak tahap awal. Kedua, DPRD Sumatera Barat perlu mendorong audit independen terhadap rekam jejak afiliasi bisnis para pengambil kebijakan lingkungan. Supaya potensi konflik kepentingan dapat dideteksi sebelum izin diterbitkan, bukan terungkap setelah kerusakan terjadi.

Ketiga, kampus di Sumatera Barat, terutama program studi ilmu politik dan ilmu lingkungan, dapat menjadi penyedia kajian independen. Sehingga masyarakat punya rujukan alternatif di luar kajian yang dipesan oleh pemegang izin usaha. Keempat, organisasi masyarakat sipil perlu memperkuat kapasitas advokasi hukum agar temuan pelanggaran di lapangan bisa ditindaklanjuti sampai ke jalur pengawasan resmi. Kelima, aparat penegak hukum perlu memberi perhatian khusus pada pola perizinan yang berulang dan aktor besar di baliknya. Selama ini yang sering ditangkap oleh aparat hanyalah pekerja tambang kecil di lapangan, sementara pemodal besar di belakangnya tetap aman dari jerat hukum.

Banjir yang menerjang Agam, longsor yang menimbun jalan di Padang Panjang, dan Sungai Batanghari yang keruh oleh merkuri bersumber dari akar masalah yang sama, yaitu hutan yang diperlakukan sebagai arena perebutan kekuasaan. Selama kepentingan ekonomi ekstraktif berpadu dengan kepentingan politik, mau sebaik apa pun regulasi yang kita susun, hutan Sumatera Barat akan terus menyusut di balik dokumen perizinan yang terlihat rapi di atas kertas. Oleh karena itu, sudah saatnya kita, baik yang tinggal di kampung maupun yang merantau jauh, menempatkan persoalan ini sebagai urusan politik yang layak diperjuangkan bersama, sebelum kampung halaman yang kita rindukan benar-benar kehilangan hutan yang selama ini menjaganya.

Penulis: Ahmad Fauzan (Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, UNAND)