Padang (UNAND) - Sebagai badan publik, Universitas Andalas (UNAND) mendukung penuh keterbukaan informasi publik yang dijalankan langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNAND. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan digelarnya Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang dihadiri stakeholders di lingkungan Universitas Andalas.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika pada Rabu-Kamis (30-31/8) ini bertujuan untuk mensosialisasikan kembali mengenai pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder pada keterbukaan informasi yang berujung tombak pada PPID UNAND.

Selain itu, dalam agenda ini juga dilakukan penyusunan terhadap DIP dan DIK yang melibatkan setiap pihak yang bertanggung jawab atas informasi, dan melakukan uji konsekuensi yaitu menimbang dan memutuskan apakah sebuah informasi dikategorikan sebagai informasi publik atau informasi yang dikecualikan.

Sebelum dilaksanakan uji konsekuensi dihari pertama dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, memberikan pemahaman dan motivasi kepada para pemangku jabatan di UNAND untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentang hak memperoleh informasi bagi masyarakat.

Selain itu, hadir pula Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Noval Wiska serta Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, untuk ikut menjabarkan materi tentang shortcut agar UNAND dapat meraih predikat informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar dalam waktu dekat.

Dalam uji konsekuensi ini Universitas Andalas menghadirkan pihak internal dan eksternal yakni dari tokoh masyarakat dan media.

“Melalui kegiatan ini diharapkan UNAND pada periode monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini dapat mencapai capaian tertinggi yaitu Informatif,” ujar Dr. Ernita Arif, Kepala Kantor Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik UNAND.

 

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik UNAND