Padang (UNAND) – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Andalas memasuki tahap penyaringan bersama Senat Akademik Universitas (SAU) yang berlangsung selama dua hari (17-18/10) di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis.

Ketua Panitia Pilrek Prof. Febrin Anas Ismail, ST, MT menuturkan proses pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Ia menyebutkan adapun aspek yang mengalami perubahan di antaranya peraturan pemilihan rektor sekarang berdasarkan peraturan Mendikbud, tetapi pemilihan rektor penganti sekarang berdasarkan peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Prof. Febrin mengungkapkan tahapan Pilrek sudah dimulai dari tahap pendaftaran Bacalon (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).

Dikatakannya, hasil dari pemilihan tingkat penjaringan tingkat dosen tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses penyaringan di tingkat SAU. (Berita Terkait Hasil Penjaringan di tingkat dosen KLIK DI SINI)

“Saat ini, Prosesi Pemilihan Rektor Universitas Andalas memasuki tahap penyaringan oleh SAU Universitas Andalas,” ucapnya. Dalam hal ini panitia juga menghadirkan tujuh panelis dengan berbagai kepakarannya.

Adapun ketujuh panelis tersebut yakni Prof. Dr. Musliar Kasim, MS, Dr. Gumawan Fauzi, SH, MM, Prof. Fasli Jalal, Sp. Gk, Ph. D, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, Dr. Sukri Saad, Dony Oskaria, SIP, MBA, dan Yodra Muspierdi (Presiden BEMKM).

Tim Panelis bertugas melakukan tanya-jawab terhadap Bacalon mengenai rencana program kerja dalam pengembangan universitas, arah atau tujuan kebijakan rektor sesuai dengan kebijakan umum universitas, serta strategi pencapaiannya yang dimoderatori Dr. Sari Lenggogeni.

Nantinya, Anggota SAU mengusulkan tiga (3) besar calon rektor melalui penyaringan berdasarkan penilaian diantaranya komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UNAND, kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UNAND, integritas dan komitmen yang tinggi, jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial, dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.

Penyaringan calon rektor ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. “Jika dalam hal pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak terpenuhi, maka penyaringan calon rektor dilakukan melalui pemungutan suara dengan system one man one vote,” ujar Guru Besar Fakultas Teknik tersebut.

Urutan tiga besar mendapat suara terbanyak diusulkan ke Majelis Wali Amanat (MWA) untuk dipilih sebagai Rektor UNAND terpilih. Dikatakannya, kalaupun ada empat (4) calon yang suara sama maka yang suara sama tersebut akan dipilih ulang, untuk menentukan tiga besar.

Ia berharap rektor yang terpilih nanti membawa berkah, kedamaian Universitas Andalas dan kesejahteraan bagi semua.(*)

Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik