Padang (UNAND) - Potensi adanya tindak kekerasan seksual bukan hanya dapat terjadi pada mahasiswa dan dosen, namun juga seluruh warga kampus. Hal tersebut melatarbelakangi diadakannya sosialisasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,

yang ditujukan kepada seluruh security atau petugas keamanan dan cleaning services (CS) kampus UNAND pada Senin (17/10) di Convention Hall Kampus Limau Manis.

Sebanyak kurang lebih 150 peserta hadir untuk menyimak materi sosialisasi yang menjabarkan mengenai ragam tindak kekerasan seksual, pencegahan, dan penanganannya dengan bantuan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

“Ada sekitar 35.000 orang yang lalu lalang di UNAND setiap harinya. Walaupun sekarang kita tidak bermasalah, tapi kita berpotensi untuk bermasalah, salah satunya soal kekerasan seksual, maka dari itu, kami mengundang bapak-ibu hari ini, karena bapak-ibulah yang berada di garis paling depan untuk dapat mendeteksi kekerasan seksual di titik-titik yang tidak dapat tercapai oleh kami,” sebut Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil, Ph.D, IPM, ASEAN Eng.

Ia menekankan, agar para security dan CS untuk tidak diam jika mendapati adanya tindak kekerasan seksual oleh warga kampus. “Untuk mewujudkan kampus yang merdeka dan bebas dari ancaman-ancaman, perlu kontribusi atau kerja sama dari bapak ibu semua. Jadi, jangan diam saja. Laporkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dibahas pula materi mengenai ragam bentuk kekerasan seksual, yang bukan hanya fisik, namun juga secara verbal (lisan) dan melalui teknologi (via aplikasi chat atau media sosial dsb).

Selain itu, diterangkan pula kehadiran Satgas PPKS UNAND yang bertugas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, yang resmi terbentuk September lalu. Satgas ini yang akan bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan, serta menjaga keamanan pihak-pihak yang terkait dengan pelaporan.

“Tim Satgas ini punya kode etik, yaitu kerahasiaan, keamanan, serta independen dan kredibel. Artinya, setiap pihak yang melaporkan, baik saksi ataupun korban, akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan dijaga keamanannya dari segala ancaman yang mungkin muncul akibat relasi kuasa,” papar Ketua Satgas PPKS UNAND, Dr. dr. Rika Susanti, Sp., FM.

Disamping itu, Satgas PPKS juga akan memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, yang terdiri dari konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum dan advokasi, serta pendampingan disabilitas.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan kedua oleh Satgas PPKS, dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi serupa yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen, pada 7 Oktober lalu. Selanjutnya, sosialisasi akan dijadwalkan di Kampus UNAND Dharmasraya dan Payakumbuh.(*)

 

Humas dan Protokol UNAND