Padang (UNAND) – Universitas Andalas mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan dan Perpajakan bagi bendahara dan pengelola keuangan unit kerja selama dua hari (2-3/4) di Hotel Mercure.

Wakil Rektor II Universitas Andalas Prof. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) mengungkapkan Bimtek ini diikuti sebanyak 160 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Seksi, Bendahara, Operator, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit).

"Dengan perubahan status Universitas Andalas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) maka dilakukan perubahan struktur sehingga sistem keuangan juga mengalami perubahan dan yang paling menonjol adalah adanya neraca," ungkapnya.

Disampaikannya peserta diberikan informasi teknis mengelola perpajakan di Universitas Andalas langsung dari narasumbernya.

Adapun materi dan narasumber dalam Bimtek selama dua hari ini yakni Regulasi dan Struktur Pengelolaan Keuangan (Direktur Keuangan Universitas Andalas Dr. Suhanda, M. Si, Ak), Gambaran Umum Pengadaan Barang dan Jasa (Andririzky, ST, MT Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemprov Sumbar), Pengelolaan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern PTNBH (Ali Noersal Dosen Akuntansi Universitas Andalas).

Lalu, Prosedur Pembayaran LS dan LPJ Bendahara (Firdaus, SE, M. Si, Ak dosen Akuntansi Universitas Andalas), dilanjutkan oleh Elva Febriani, SE, M. Si, Ak (Kasi Pengeluaran Universitas Andalas).

Di hari kedua terkait Bukti Perjanjian, Transaksi dan Mekanisme Pembayaran (Direktur Keuangan Universitas Andalas Dr. Suhanda, M. Si Ak), Perpajakan (Drs. Jafri Hadri Konsultan Pajak KKP Padang), Laporan Keuangan Unit Kerja (Kasubdit Akuntansi).

Ia berharap peserta mendapatkan informasi yang terbaru sehingga pengelolaan keuangan jadi transparan, efisien, dan bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri mengemukakan memang salah satu konsekuensi perubahan status adanya perubahan dalam tata kelola keuangan karena status badan hukum maka semua kita ada beban kewajiban pajak.

Ia mengungkapkan memang tahun 2022 terjadi proses transisi kadang kala butuh tindakan teknis di lapangan yang tidak mungkin berubah secara cepat.

Dikatakannya, ia bersama rektor PTNBH lain berdiskusi butuh waktu 5 tahun terkait hal ini, meskipun sudah PTNBH pada tahun 2021 dan kemudian full PTNBH 2022 tetapi semua instrumen lain masih berjalan.

Rektor Yuliandri memberi apresiasi kepada Kepala Kantor, Kasi termasuk bendaharawan atas keberhasilan untuk tetap memperlancar kegiatan dalam menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban.(*)

Humas dan Protokol UNAND