Anak-anak di seluruh dunia memiliki hak-hak dasar yang diakui secara internasional. Hak-hak ini diatur oleh berbagai instrumen internasional yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia. Anak merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak-hak khusus sebagai warga negara. Hak-hak ini harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara serta masyarakat. Pemenuhan hak anak sangat penting untuk menjamin perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

Instrumen Internasional yang Mengatur Hak Anak

Beberapa instrumen yang mengatur tentang hak anak dan telah disepakati oleh negara-negara di dunia dalam naungan Perseikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diantaranya pertama, Konvensi Hak Anak (CRC) 1989, Konvensi Hak Anak adalah perjanjian internasional yang paling komprehensif mengenai hak anak. CRC memiliki empat prinsip dasar: non-diskriminasi; kepentingan terbaik anak; hak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang; dan menghargai pandangan anak. Kedua, Deklarasi Hak Anak (1959), deklarasi ini merupakan pendahulu CRC dan menekankan pentingnya perlindungan dan perawatan khusus untuk anak-anak. Ketiga, Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) mencakup berbagai target yang relevan dengan hak anak, seperti mengakhiri kemiskinan, memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas, serta mengurangi ketidaksetaraan.

Hak-hak anak sebagai warga dunia setidaknya dapat dipahami dalam lima hal. Pertama, Hak untuk Hidup dan Berkembang; anak-anak memiliki hak untuk hidup dan menikmati standar hidup yang layak. Ini mencakup akses ke layanan kesehatan, nutrisi yang memadai, dan perlindungan dari penyakit. Kedua, Hak atas Pendidikan; anak-anak di seluruh dunia berhak mendapatkan pendidikan dasar yang gratis dan wajib. Pendidikan harus mendukung perkembangan penuh potensi mereka dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan dewasa. Ketiga, Hak atas Perlindungan dari Eksploitasi; anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk kerja anak, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan seksual. Keempat, Hak atas Identitas; setiap anak memiliki hak atas identitas, yang mencakup kewarganegaraan, nama, dan hubungan keluarga. Kelima, Hak untuk Berpartisipasi; anak-anak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupan mereka dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Implementasi global tentang hak-hak anak secara global diselenggarakan diantaranya melalui program UNICEF yang bekerja di lebih dari 190 negara untuk mempromosikan hak anak dan menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan. Selain itu juga adanya inisiatif pendidikan global, program seperti Education for All (EFA) dan Global Partnership for Education (GPE) bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Tantangan-tantangan yang dihadapi adalah masih adanya (1) kemiskinan dan ketidaksetaraan, banyak anak di negara berkembang masih hidup dalam kemiskinan dan tidak memiliki akses ke layanan dasar. (2) Konflik dan kekerasan, anak-anak di wilayah konflik menghadapi risiko besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka. (3) Perubahan iklim, dampak perubahan iklim mengancam hak anak atas lingkungan yang sehat dan layak huni.

Hak-Hak Anak sebagai Warga Negara dan  Implementasinya di Indonesia

Sedangkan hak-hak anak sebagai warga negara diantaranya, pertama, hak untuk hidup; anak berhak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak. Hal ini mencakup akses ke makanan, air bersih, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Kedua, hak atas identitas; setiap anak berhak memiliki identitas, termasuk nama, kewarganegaraan, dan status keluarga. Identitas ini penting untuk pengakuan dan perlindungan hukum. Ketiga, hak atas pendidikan; anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Pendidikan adalah alat penting untuk perkembangan pribadi dan sosial anak. Keempat, hak atas perlindungan; anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan. Negara harus memastikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak. Kelima, hak untuk berpartisipasi; anak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupannya. Partisipasi ini mencakup hak untuk menyatakan pendapat dan dihargai dalam keluarga, sekolah, dan komunitas.

Implementasi hak-hak anak di Indonesia diselanggarakan melalui kebijakan dan peraturan dengan berbagai undang-undang dan kebijakan yang melindungi hak anak, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak. Selain itu juga melalui program dan inisiatif, beberapa program pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang mendukung hak anak antara lain: (1) Program Pendidikan Gratis dan Wajib Belajar 12 Tahun, (2) Program Imunisasi Nasional, dan (3) Kampanye Anti-Kekerasan terhadap Anak. Tantangan dalam pemenuhan hak-hak anak di Indonesia masih berkutat di seputar (1) kemiskinan; kemiskinan adalah salah satu hambatan utama dalam pemenuhan hak anak. Anak-anak dari keluarga miskin seringkali tidak memiliki akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. (2) Diskriminasi berbasis gender, disabilitas, dan status sosial masih menjadi tantangan dalam pemenuhan hak anak di Indonesia. (3) Kasus kekerasan dan eksploitasi anak masih tinggi di beberapa daerah. Hal ini membutuhkan penanganan serius dari pemerintah dan masyarakat.

Sosialisasi Hak-Hak Anak di Kota Padang

Hak anak sebagai warga dunia adalah tanggung jawab bersama komunitas internasional. Implementasi yang efektif membutuhkan kerjasama global, komitmen politik, dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak di seluruh dunia. Hak anak sebagai warga negara adalah bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat. Implementasi yang efektif membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, organisasi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi perkembangan anak.

Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas melalui program pengabdian kepada masyarakat melakukan sosial mengenai hak-hak anak di Kota Padang pada 27 Juni 2024 kepada anak-anak di Panti Asuhan Anak Khusus Anak Mentawai di Gurun Laweh. Sosialisasi dilakukan di Gedung Pertemuan Lantai 2 Panti Asuhan Anak Khusus Anak Mentawai yang diikuti oleh anak-anak asuh dengan didampingi para pengasuh dan para pengurus. Kegiatan ini dilakukan dengan metode permainan, kuisioner, ceramah transfer pengetahuan, diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Sebelum kegiatan dimulai, maka dilakukan sambutan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pengabidan kepada masyarakat tersebut oleh Ketua Departemen HI, FISIP, Unand yaitu Dr. Apriwan, S.Sos., MA.

Dalam permainan, anak-anak dibimbing dan dipimpin langsung oleh Denny Yarmawati, S.IP., MA., salah satu Dosen di Program Studi HI, FISIP Unand yang dibantu oleh para mahasiswa sebagai panitia penyelelnggara kegiatan. Pengisian kuisioner dan ceramah dipimpin dan diisi oleh Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. dengan asisten para mahasiswa yaitu Dicky Christanto dan Muthmainnah Nur Afifah yang mengajak anak-anak di panti asuhan tersebut untuk berdiskusi lebih lanjut. Setelah pelatihan maka dilakukan serah terima donasi kepada Pengurus Panti Asuhan ynga disampaikan oleh Sekretaris Departemen HI, FISIP, Unand, Dr. Muhammad Yusra, S.IP. MA. Melalui program ini diharapkan anak-anak memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang hak-hak mereka sebagai warga negara di Indonesia dan warga dunia secara global.

Penulis : Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. (Dosen Departemen HI FISIP Universitas Andalas)