Unit Kerja Universitas Andalas

Sekretaris Universitas

Universitas Andalas berkomitmen untuk menjadi salah satu universitas riset terkemuka di Indonesia, dan di Asia.

Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal atau yang biasa disingkat menjadi SPI merupakan organ rektor yang melaksanakan fungsi pengawasan internal di bidang non akademik.

Website SPI
Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertujuan untuk menyelenggarakan penjaminan mutu, guna mengembangkan budaya mutu dan memperoleh akreditasi nasional dan internasional yang unggul.

Wakil Rektor I

Universitas Andalas berkomitmen untuk menjadi salah satu universitas riset terkemuka di Indonesia, dan di Asia.

Website Bidang I

Wakil Rektor II

Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, aset, dan pengembangan sumber daya. Sesuai dengan OTK Unand Nomor 25 Tahun 2012.

Website Bidang II

Wakil Rektor III

Universitas Andalas berkomitmen untuk menjadi salah satu universitas riset terkemuka di Indonesia, dan di Asia.

Website Bidang III

Direktorat Teknologi Informasi berfungsi sebagai perencana, pengelola, dan pemelihara infrastruktur sistem dan teknologi informasi dan komunikasi serta menggoordinasi pengembangan dan integrasi aplikasi dan sistem informasi di lingkungan UNAND.

Website
Wakil Rektor IV

Wakil Rektor IV (Perencanaan, Pengembangan dan Kerja Sama) mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.

Website Bidang IV

Sekolah Pascasarjana

Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Andalas (Pps Unand) Berjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) secara resmi menyelenggarakan Pascasarjana di Universitas Andalas pada tanggal 17 September 1984.

Rumah Sakit

Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan mengatur bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan.