Padang (UNAND) — Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) terus menuai perdebatan publik. Dari sudut pandang akademik, dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Muhammad Yusra, menilai bahwa posisi Indonesia dalam organisasi tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan amanat konstitusi.
Menurut Yusra, secara konseptual Board of Peace dapat dipahami sebagai sebuah organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam piagam pendiriannya. Dalam paradigma liberalisme Hubungan Internasional, organisasi internasional kerap diposisikan sebagai instrumen penting dalam menciptakan dan menjaga perdamaian dunia. Namun, ia menekankan bahwa analisis tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata.
“Makna strategis keikutsertaan Indonesia harus dilihat lebih jeli. Kita perlu bertanya apakah organisasi internasional bentukan Donald Trump ini benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia serta konstitusi kita yang secara tegas menentang penjajahan dan mendukung perdamaian dunia,” ujarnya pada Kamis (5/2).
Yusra menilai, sejauh ini kepentingan nasional yang relatif bisa diperjuangkan Indonesia melalui BoP lebih bersifat pragmatis, terutama terkait isu tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya.
“Di sisi lain, Indonesia berisiko mengorbankan keberpihakan yang tegas dan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina. Hal ini mengindikasikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi berseberangan dengan amanat konstitusi dalam pelaksanaan politik luar negeri,” tegas alumni Université Paris 1 Panthéon-Sorbonne tersebut.
Dari perspektif politik luar negeri, Yusra mengakui bahwa keanggotaan Indonesia di BoP kerap dianggap mencederai prinsip bebas dan aktif. Meski demikian, anggapan tersebut, menurutnya, masih dapat dinetralisir dengan tetap bergabungnya Indonesia dalam forum-forum alternatif seperti BRICS. Namun, tidak dilibatkannya Palestina dalam BoP justru memunculkan kekhawatiran serius mengenai arah keberpihakan organisasi ini terhadap perdamaian Palestina.
Ia juga menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang memanggil sejumlah tokoh dan organisasi Islam, serta mantan menteri dan wakil menteri luar negeri, untuk berdiskusi terkait BoP. Dalam pernyataan pers, Presiden disebut siap mundur dari BoP apabila keanggotaannya di kemudian hari bertentangan dengan kepentingan nasional, khususnya terkait perdamaian di Palestina.
“Presiden harus membuktikan bahwa keikutsertaan Indonesia di BoP tidak menggeser posisi kita terhadap Palestina. Sebaliknya, Indonesia harus mampu menggunakan kehadirannya di BoP untuk mengawal terciptanya perdamaian abadi di Palestina yang ditandai dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” kata Yusra.
Sebagai negara Global South, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk mendorong BoP agar benar-benar menjadi organisasi internasional yang pro perdamaian dunia. Namun, tantangan terbesar justru datang dari figur Donald Trump sebagai Chairman BoP, yang rekam jejak dan profil politiknya telah mendorong sejumlah negara Eropa menolak bergabung.
Yusra menambahkan, secara akademik, efektivitas kontribusi Indonesia di BoP dapat diukur melalui pendekatan Foreign Policy Analysis serta Role Theory, yang kerap digunakan untuk menjelaskan kebijakan luar negeri negara middle power seperti Indonesia. Indikator tersebut penting untuk memastikan bahwa keikutsertaan Indonesia di BoP tidak sekadar simbol diplomatik, melainkan instrumen nyata dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dan perdamaian global.
“Diskursus akademik ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik sekaligus menjadi bahan refleksi kritis bagi arah kebijakan luar negeri Indonesia ke depan,” pungkasnya.(*)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik

