Bencana banjir yang melanda Kota Padang pada 3 Agustus 2026 tidak hanya menyisakan cerita genangan di pemukiman warga, tetapi juga memberikan pelajaran berharga mengenai dinamika hidro-sedimentologi sungai yang kompleks. Memahami perilaku Batang Kuranji pascabanjir memerlukan tinjauan menyeluruh, mulai dari kondisi tutupan lahan di hulu hingga dinamika muara yang berhadapan langsung dengan gelombang Samudra Hindia.
Read more: Dinamika Batang Kuranji: Degradasi Hulu, Perubahan Rezim Aliran, dan Siklus Sedimentasi
Sebanyak 125 event terkurasi dari 38 provinsi digelar sepanjang 2026 melalui Karisma Event Nusantara (KEN), naik dari 110 event yang dikurasi Kementerian Pariwisata pada 2025. Seperti dilaporkan Antara dan Liputan6.com, dari 110 event tahun lalu, 98 di antaranya benar-benar terlaksana sepanjang tahun, menarik 10,8 juta pengunjung, melibatkan 15.400 pelaku UMKM, dan menyumbang perputaran ekonomi Rp17,01 triliun, seperti dikutip dari Bisnis.com dan RRI.co.id.
Bencana banjir kembali melanda Kota Padang pada 3 Agustus 2026. Peristiwa ini membawa dampak signifikan bagi warga yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), khususnya di sekitar Batang Kuranji. Untuk memahami fenomena ini secara rasional dan objektif, evaluasi ilmiah berbasis data dinamika hidrologi serta pengamatan sedimentologi di lapangan menjadi sangat krusial.
Dasar Hukum Kuliah Kerja Nyata
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan dan penelitian ilmiah, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Selanjutnya, pasal 47 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada ayat (2) Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Berikutnya pada ayat (3) menjelaskan bahwa Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Terakhir pada ayat (4) menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
Read more: Masih Layakkah Desa Mandiri Menjadi Lokasi KKN Reguler?
Pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi–Payakumbuh kembali menjadi perhatian publik. Sebagian melihatnya sebagai kebutuhan untuk mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari masyarakat adat terhadap dampaknya terhadap tanah ulayat dan kehidupan nagari. Perbedaan pandangan ini seharusnya tidak dibaca sebagai pertentangan antara pembangunan dan adat. Persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.