Setelah lama tidak, majalah Tempo pada Juni lalu kembali menerbitkan edisi biografi tokoh bangsa. Kali ini mengangkat dan menyoroti Sumitro Djojohadikusumo (1917-2001), ayah Presiden Prabowo Subianto, dengan judul sampul “Ekonom Pemberontak.” Tidak hanya membahas pemikiran dan kontribusi Sumitro di bidang ekonomi, tetapi juga menyoroti berbagai peran dan sepak terjang sang tokoh dalam sejarah politik Indonesia.
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk dunia pendidikan dan penelitian. Kehadiran aplikasi berbasis AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, Copilot, dan berbagai platform serupa memberikan kemudahan bagi peneliti dalam mencari informasi, merangkum literatur, membantu analisis data, hingga menyusun draft tulisan ilmiah. AI telah menjadi asisten digital yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja akademik.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita berkomunikasi begitu sering hingga kadang melupakan satu hal sederhana yang sangat menentukan, yaitu waktu. Kita sibuk memikirkan apa yang akan disampaikan, bagaimana menyusun kalimat yang tepat, dan media apa yang akan digunakan. Namun, sering kali kita lupa mempertimbangkan kapan pesan itu dikirim. Padahal, dalam banyak situasi, waktu pengiriman pesan sama pentingnya dengan isi pesan itu sendiri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia terjadi karena pasokan batu bara terbatas. Pernyataan ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar yang berkaitan dengan sistem kelistrikan kita yang sangat bergantung pada batu bara. Ketika pasokannya terganggu, ketersediaan energi listrik nasional ikut terganggu.
Read more: Keterbatasan Stok Batu Bara dan Urgensi Transisi Energi
Dua puluh lima tahun setelah reformasi dan lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia tampaknya sedang memasuki fase baru dalam hubungan fiskal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Menariknya, perubahan tersebut tidak terjadi melalui perubahan besar dalam kerangka hukum desentralisasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada dasarnya masih mempertahankan prinsip-prinsip utama desentralisasi dan otonomi daerah. Bahkan HKPD secara eksplisit bertujuan memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui peningkatan efisiensi, penguatan sinergi fiskal nasional, dan perbaikan layanan publik daerah.
Read more: Ketika APBN 2026 Mengubah Arah Desentralisasi Indonesia: Bagaimana dengan R-APBN 2027