Dasar Hukum Kuliah Kerja Nyata
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan dan penelitian ilmiah, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Selanjutnya, pasal 47 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada ayat (2) Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Berikutnya pada ayat (3) menjelaskan bahwa Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Terakhir pada ayat (4) menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
Read more: Masih Layakkah Desa Mandiri Menjadi Lokasi KKN Reguler?
Pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi–Payakumbuh kembali menjadi perhatian publik. Sebagian melihatnya sebagai kebutuhan untuk mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari masyarakat adat terhadap dampaknya terhadap tanah ulayat dan kehidupan nagari. Perbedaan pandangan ini seharusnya tidak dibaca sebagai pertentangan antara pembangunan dan adat. Persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.
Ketika berbicara tentang penyakit tanaman, sebagian besar orang mungkin langsung membayangkan serangan jamur, bakteri, atau virus. Namun, di balik organisme-organisme tersebut terdapat kelompok agen infeksi yang jauh lebih sederhana dan misterius, yaitu viroid. Selama puluhan tahun ilmuwan menganggap viroid adalah patogen tanaman. Kini muncul bukti bahwa molekul RNA sederhana tersebut mampu berpindah ke organisme yang berasal dari kerajaan kehidupan berbeda, yaitu fungi. Temuan ini mengubah salah satu asumsi mendasar dalam patologi tumbuhan bahwa batas inang viroid tidak sesempit yang selama ini diyakini.
Gelombang panas yang terjadi di Eropa memberi pelajaran penting bagi Indonesia. Panas ekstrem bukan sekadar cuaca gerah, tetapi dapat berubah menjadi ancaman kesehatan publik. Indonesia kemungkinan tidak akan mengalami gelombang panas persis seperti di Eropa. Di benua itu, gelombang panas biasanya tampak sebagai lonjakan suhu yang tajam dari kondisi normal. Indonesia berbeda. Kita beriklim tropis, tidak mengenal empat musim yang kontras, dan suhu harian relatif tinggi sepanjang tahun dengan rata-rata 25-30°C pada kondisi normal. Walaupun tidak ada gelombang panas, suhu ekstrem sangat mungkin terjadi. Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pernah mencatat suhu ekstrem di Indonesia antara 35.0°C hingga 38.6°C, saat puncak musim kemarau atau pancaroba.
Beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin peduli terhadap kualitas lingkungan. Sungai yang keruh segera dianggap tercemar, sementara air yang jernih sering diasumsikan aman. Hamparan sawah yang hijau dipersepsikan sebagai pertanian yang sehat, dan hutan yang masih tampak rimbun diyakini sebagai ekosistem yang tetap lestari. Penilaian seperti itu memang wajar, tetapi ilmu ekologi mengajarkan bahwa alam tidak pernah sesederhana apa yang terlihat oleh mata.