Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman baru saja menggelar Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak pada tanggal 27 Juni tahun 2026. Sebanyak 73 dari 103 nagari ikut ambil bagian. Di tengah riuh rendah kontestasi itu ada fenomena menarik untuk dibaca lebih dalam, yaitu respons pemilih terhadap kandidat yang berasal dari kalangan pemilik saluak (datuak), pemilik sorban (alim ulama) dan bundo kanduang (perempuan) ?
Datuak: Dilema Antara Posisi Adat dan Realitas Elektoral.
Pada Pilwana Serentak Kabupaten Padang Pariaman 27 Juni 20206, terdapat 12 orang calon dari kalangan datuak / penghulu, yang merupakan pemimpin dan fungsional adat Minangkabau. Nama-nama mereka adalah: (1). Iskandar Rangkayo Dt. Mudo (III Koto Aur Malintang). (2). Amizuir Dt.Tan Sati (Koto Tinggi Kuranji Hilir). (3). Naimi Dt. Kupiah (Sikucur Timur). (4). Evereadi Dt. Rangkayo Bandaharo (Sikucua Barat). (5). Suriadi Dt. Sati (Petahana) (Balah Air Timur). (6). M. Taher, Dt. Rajo Mudo (Lareh Nan Panjang). (7). Eko Pembrianto Dt. Rajo Alam (Toboh Gadang Barat). (8). Dodi Hermanto Dt. Majolelo (Sungai Gimba Ulakan). (9). Herik Rinal Dt. Sirajo (Sungai Abang). (10). Takarijon Dt. Gadang (Lubuk Alung). (11). Doni Nofriadi Dt. Kayo (Balah Hilie). (12). M. Amin Dt. Bagindo Malano (Anduriang 2X11 Kayu Tanam).
Dari kedua belas orang calon itu, hanya hanya empat orang datuak yang berhasil memenangkan Pilwana, yaitu: Amizuir Dt.Tan Sati (Koto Tinggi Kuranji Hilir), Evereadi Dt. Rangkayo Bandaharo (Sikucua Barat), Dodi Hermanto Dt. Majolelo (Sungai Gimba Ulakan,), Herik Rinal Dt. Sirajo (Sungai Abang). Dengan demikian, delapan orang datuak lainnya harus legowo untuk menerima takdir kekalahan.
Kekalahan para datuak ini merupakan sebuah paradoks, mengingat posisi mereka sebagai pusek jalo pumpunan ikan, pemimpin yang memiliki otoritas moral sekaligus penanggung jawab genealogis terhadap kaum dan sukunya. Penulis tidak ingin terburu-buru memakai metode takok uwok-uwok untuk mendiskusikan penyebab kekalahan mereka ini, tanpa melakukan penelitian lapangan. Namun demikian, satu hal yang bisa dibaca dari fenomena ini adalah: bahwa hierarki adat dan kepercayaan elektoral bekerja di dua jalur yang berbeda, dan cenderung tidak selalu sejajar. Dalam konteks ini, posisi seorang datuak sebagai sebagai pusek jalo pumpunan ikan tampaknya memiliki keterbatasan alamiahnya. Seorang datuak hanya memiliki otoritas penuh, yang dapat “menghitam” dan “memutihkan” kaum atau sukunya saja (badiri panghulu supakaik kaum, badiri rajo sakato alam). Seorang penghulu hanya gadang di dalam kaum, basa di dalam pasukuan, dan batuah di nagari. Ketika seorang datuak menjadi kandidat wali nagari, maka secara otomatis ia tidak hanya harus memasarkan diri kepada kaumnya saja, akan tetapi juga kepada sanak kamanakan di dalam pasukuan, dan juga kepada seluruh masyarakat pemilih di nagari. Pemilih di nagari terdiri dari berbagai suku, latar belakang, dan kepentingan, yang tidak selalu bisa dikontrol secara penuh. Dan tentu saja, prilaku memilih (voting behavior) pemilih di nagari tidak semuanya menganut mazhab sosiologis, yang mendasarkan pilihan politiknya kepada pertimbangan ikatan garis keturunan atau posisi seorang datuak di dalam limbago adat. Akan tetap ada ceruk pemilih yang menganut mazhab rasional, yang dalam pilihan politiknya berdasarkan kepada rekam jejak, kemampuan manajerial, dan kemampuan kandidat untuk menyelesaikan berbagai persoalan nyata yang mereka mereka alami dalam kehidupan sehari-hari.
Ujian Otoritas Keagamaan Tuanku di Luar Surau
Pada Pilwana Serentak Kabupaten Padang Pariaman 27 Juni 20206, terdapat tujuh orang calon wali nagari yang berasal dari kalangan alim ulama (tuanku dan ustaz), sebagai salah satu unsur dari kepemimpinan adat Minangkabau (Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan). Para kandidat tersebut adalah: (1). Sudirman Tuanku Imam (Balai Baiak Malai III Koto, IV Koto Aur Malintang). (2). Drs. H. Masrican Tuanku Marajo (Sikucua Barat, V Koto Kampung Dalam). (3). M. Sayuti Tuanku Bagindo, S.Pd.I (Petahana Wali Nagari Kudu Gantiang Barat, V Koto Timur). (4). Defriadi Tuanku Imam (Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian / KKS, Patamuan). (5). Suwarman Tuanku Sutan (Manggopoh Palak Gadang, Ulakan). (6). Ustaz Wahid Dlaifullah, SE (Pauh Kambar, Nan Sabaris). (7). Ustaz Peri Konaldi (Sikucur Timur, V Koto Kampung Dalam). Dari semua calon tersebut, hanya Sudirman Tuanku Imam yang berhasil memenagkan Pilwana, yaitu di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, IV Koto Aur Malintang.
Secara normatif, alim ulama adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepemimpinan tali tigo sapilin, tigo tungku sajarangan, yang merupakan fondasi nagari. Posisinya sederajat dengan datuak dan cerdik pandai. Adat Minangkabau menempatkan posisi pada posisi sebagai: suluah bendang adat limbago, duduak bacamin kitab, tagaknyo rintang jo pituah, tahu halal jo haram. Tapi rupanya posisi mereka yang istimewa ini itu tidak otomatis berbuah suara.
Fenomena kekalahan tuanku dan ustaz di Pilwana dapat dimaknai sebagai kecenderungan pemilih yang sudah mulai belajar untuk memisahkan antara ranah kepercayaan spiritual dengan dengan ranah kepercayaan manajerial. Para pemilih mungkin semakin pandai untuk memilah: siapa yang pantas dipercaya sebagai imam shalat, dan siapa yang lebih pantas dipercaya sebagai kepala pemerintahan nagari. Dua hal itu tidak harus digenggam oleh orang yang sama. Namun ini bukan berarti bahwa agama tidak lagi relevan di nagari, dan pemilih sudah dijangkiti oleh pemikiran sekulerisme yang memisahkan aspek agama dengan aspek politik. Masyarakat sedang belajar untuk meletakan sesuatu pada tempatnya.
Bundo Kanduang: Dimuliakan Adat, Kalah Dalam Kontestasi.
Pada Pilwana Serentak Kabupaten Padang Pariaman kali ini, muncul sebuah kejutan, karena terdapat enamorang calon dari kalangan perempuan, yaitu: (1). Nurmalini Rosi (Sikucua Tangah), (2). Asni Warti (Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian / KKS), (3). Dewi Ramayanti (Koto Dalam Selatan), (4). Sherly Maretha Sonia (Toboh Gadang Timur), (5). Betaria Dini (Pasia Laweh Lubuk Alung), (6). Harlena (Sungai Abang Lubuk Alung). Namun demikian, hanya Dewi Ramayanti (Koto Dalam Selatan) sebagai satu-satunya calon dari kalangan perempuan yang berhasil terpilih sebagai wali nagari.
Fenomena ini merupakan sebuah paradoks, karena Minangkabau yang dikenal oleh dunia sebagai masyarakat matrilineal terbesar, yang secara adat memuliakan perempuan sebagai limpapeh rumah nan gadang, pemegang kunci rumah tangga, pengumpul keluarga besar, penjaga adat dan peradaban. Namun dalam realitas politik dan kepemimpinan publik, tetap saja kaum laki-laki yang mendominasi posisi di dalam struktur adat dan pemerintahan nagari. Perempuan memang dimuliakan oleh teks adat, namun seringkali tidak berdaya dalam arena kekuasaan nyata. Kasus kemenangan Dewi Ramayanti (Koto Dalam Selatan, Padang Sago) yang akan menjadi wali nagari perempuan pertama di Kabupaten Padang Pariaman ini, kemudian menimbulkan pertanyaan yang substantif: Apakah kemenangan tersebut merupakan sebuah pengecualian yang bersifat kasuistik, atau memang merupakan sebuah preseden yang akan membuka peluang bagi para bundo kanduang untuk menjadi wali nagari pada masa yang akan datang ? Hanya waktu yang akan menjawabnya !
Pilwana Serentak Kabupaten Padang Pariaman 2026 mengirimkan pesan yang jelas kepada semua pihak, bahwa demokrasi di tingkat nagari sedang berproses menuju kematangan. Dari sisi prilaku pemilih, terlihat tidak semata-mata berdasarkan representasi identitas tradisional (datuak, tuanku, perempuan), melainkan mulai berdasarkan kapasitas calon untuk memimpin nagari. Kecenderungan pemilih di nagari juga terlihat tidak lagi semata-mata objek yang tunduk kepada hierarki, melainkan subjek yang sedang belajar memutuskan pilihan yang lebih bijak untuk diri mereka sendiri.
Penulis: Dr. Sadri Chaniago M.Soc. Sc (Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas/Wakil Ketua KAN IV Angkek Padusunan, Kota Pariaman)
