Dasar Hukum Kuliah Kerja Nyata

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan dan penelitian ilmiah, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Selanjutnya, pasal 47 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada ayat (2) Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Berikutnya pada ayat (3) menjelaskan bahwa Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Terakhir pada ayat (4) menjelaskan bahwa  Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.

Dasar hukum berikutnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi: standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Peraturan Menteri ini menegaskan bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu, dan harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, sosial, dan karakter. Salah satu pendekatan pembelajaran yang didorong adalah pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), di mana mahasiswa belajar melalui penyelesaian masalah nyata di masyarakat. KKN menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang memenuhi prinsip tersebut.

Dasar Hukum Desa Mandiri

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa pasal 78 ayat (1) mengatakan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.   (2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.  (3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, pasal 1 mengatakan bahwa Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap Tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan. Selanjutnya Desa diklasifikasikan sebagai berikut: 1) Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas. 2) Desa Tertinggal adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih terbatas. 3) Desa Berkembang adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik. 4) Desa Maju adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah baik. 5) Desa Mandiri adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.

Desa Mandiri dan Lokasi KKN Reguler

Dengan berbagai tema yang diusung, setiap tahun ribuan mahasiswa diterjunkan ke berbagai pelosok Indonesia melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program ini lahir sebagai salah satu bentuk tri darma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat sekaligus wahana pembelajaran mahasiswa dalam menyelesaikan persoalan pembangunan di tingkat akar rumput. Desa menghadapi sejumlah masalah, termasuk yang berikut:

Pertama, Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi; masalah kemiskinan masih menjadi masalah utama dalam pembangunan desa. Prosentase orang miskin di perdesaan lebih tinggi daripada di perkotaan, meskipun angka kemiskinan nasional terus menurun. Mayoritas masyarakat desa bergantung pada sektor pertanian konvensional dengan produktivitas yang relatif rendah. Akibatnya, pendapatan rumah tangga menjadi rentan terhadap perubahan harga komoditas, bencana alam, dan cuaca ekstrem. Selain itu, ada sedikit kesempatan kerja nonpertanian di desa, yang membuat banyak orang usia produktif pindah ke kota.

Kedua, Kualitas Sumber Daya Manusia: Permasalahan yang sering dihadapi termasuk tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, keterampilan kerja yang terbatas, literasi digital yang rendah, kemampuan kewirausahaan yang rendah, dan terbatasnya akses ke pelatihan. Kondisi ini menghalangi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal secara maksimal.

Ketiga, Infrastruktur Dasar Belum Merata: Banyak desa masih menghadapi kendala seperti jalan desa, jembatan, air bersih, sanitasi, jaringan internet, dan listrik. Ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan investasi di desa terhambat oleh keterbatasan infrastruktur ini.

Keempat, Pelayanan Publik: Beberapa desa masih menghadapi berbagai masalah saat menjalankan pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan dasar, pendidikan, dan pelayanan sosial. Pelayanan masih dilakukan secara manual di beberapa tempat. Ini membutuhkan waktu yang lama dan tidak efisien.

Kelima, Tata Kelola Pemerintahan Desa: Dana Desa yang besar saat ini dikelola oleh pemerintah desa. Namun, masih ada beberapa masalah, seperti ketidakseimbangan kapasitas aparatur desa; perencanaan pembangunan yang buruk; kualitas administrasi yang buruk; dan pengawasan dan akuntabilitas yang buruk. Problem-problem tersebut dapat menghambat pembangunan desa.

Keenam, Pengelolaan Dana Desa: Dana Desa menawarkan banyak peluang untuk mempercepat pembangunan. Akan tetapi, masih ada beberapa masalah yang harus ditangani. Ini termasuk perencanaan anggaran yang tidak tepat sasaran; penyusunan laporan keuangan yang buruk; keterlambatan pelaksanaan kegiatan; evaluasi program yang buruk; dan kemungkinan penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan meningkatkan kinerja tata kelola keuangan desa.

Ketujuh, Pengembangan Ekonomi Lokal: Banyak desa memiliki potensi besar dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, dan kerajinan lokal. Namun, karena akses pasar terbatas; kurangnya inovasi produk; kualitas kemasan yang buruk; keterbatasan modal usaha; dan kurangnya pemasaran digital, potensi tersebut seringkali tidak dimaksimalkan. Akibatnya, produk desa masih tidak memiliki nilai tambah.

Kedelapan, Optimalisasi BUMDes: Banyak BUMDes masih menghadapi masalah seperti manajemen usaha yang buruk, kurang profesional, kekurangan tenaga kerja, kurangnya inovasi bisnis, dan rendahnya keuntungan usaha.

Kesembilan, Digitalisasi Desa: Saat ini, pembangunan desa membutuhkan transformasi digital. Namun, banyak desa masih menghadapi masalah berikut: keterbatasan jaringan internet; kurangnya literasi digital masyarakat; sistem informasi desa yang belum optimal; pelayanan administrasi yang masih dilakukan secara manual; dan pemasaran digital UMKM yang belum berkembang.

Kesepuluh, Permasalahan Lingkungan: Meskipun desa adalah pusat produksi pangan, banyak desa masih menghadapi masalah seperti produktivitas pertanian yang rendah, keterbatasan irigasi, regenerasi petani yang lambat, anomali perubahan iklim, dan fluktuasi harga hasil pertanian.

Kesebelas, Ketahanan Pangan: Walaupun desa adalah pusat produksi pangan, banyak desa juga menghadapi masalah lingkungan seperti pengelolaan sampah, pencemaran sungai, kerusakan hutan, alih fungsi lahan, banjir, longsor, kekeringan.

Keduabelas, Partisipasi Masyarakat: Metode partisipatif umumnya digunakan dalam pembangunan desa. Namun, ada beberapa masalah yang masih terjadi di beberapa desa. Ini termasuk dominasi elite lokal, kurangnya partisipasi perempuan, kurangnya partisipasi pemuda, dan kurangnya pengawasan masyarakat terhadap pembangunan.

Oleh karena itu, penentuan lokasi KKN seharusnya didasarkan pada prinsip kebutuhan (need-based approach), yaitu ditempatkan pada wilayah yang masih memiliki keterbatasan kapasitas pembangunan. Disamping itu berdasarkan perubahan paradigma pembangunan desa, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatakan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Artinya, kebijakan pembangunan desa pada dasarnya diarahkan kepada desa yang masih memiliki berbagai keterbatasan, bukan kepada desa yang telah mampu menjalankan pembangunan secara mandiri. Arah kebijakan tersebut semakin dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029.

Salah satu indikator keberhasilannya adalah meningkatnya jumlah desa yang berstatus mandiri. Dengan kata lain, Desa Mandiri merupakan hasil akhir yang ingin dicapai, bukan sasaran utama intervensi pembangunan. Dari perspektif efektivitas penggunaan sumber daya perguruan tinggi, penempatan mahasiswa KKN di Desa Mandiri juga kurang mencerminkan asas pemerataan manfaat. Setiap tahun ribuan mahasiswa melaksanakan KKN dengan dukungan anggaran, waktu dosen pembimbing, dan sumber daya kampus. Apabila sumber daya tersebut dialokasikan ke desa yang telah mandiri, maka manfaat marginal yang dihasilkan cenderung lebih kecil dibandingkan apabila mahasiswa ditempatkan di desa berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur (jalan, jembata, irigasi, air bersih, Listrik, internet dll), ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Muncul pertanyaan yang layak dikaji ulang: Masih Layakkah Desa Mandiri Menjadi Lokasi KKN Reguler? Menurut saya, jawabannya adalah belum layak. Alasannya bukan karena Desa Mandiri tidak membutuhkan perguruan tinggi, melainkan karena pembangunan nasional kini telah memasuki fase baru. Desa Mandiri merupakan indikator keberhasilan pembangunan desa. Menempatkan KKN reguler di desa yang telah mencapai tingkat kemandirian justru kurang sejalan dengan prinsip efektivitas, pemerataan, dan keberpihakan kepada wilayah yang masih membutuhkan pendampingan.

Status Desa Mandiri juga menunjukkan bahwa desa telah memiliki kapasitas kelembagaan, pelayanan publik, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang relatif baik. Bahkan, pemerintah telah memperkuat sistem pendampingan masyarakat melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menempatkan tenaga pendamping profesional sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa. Menurut peraturan ini pendampingan masyarakat desa dilakukan dengan cara:

Pertama, Pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

Kedua, Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa;

Ketiga, Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Kehadiran pendamping profesional tersebut membuat fungsi pendampingan dasar yang selama ini banyak dilakukan melalui KKN reguler semakin berkurang urgensinya.

Di sisi lain, fakta menunjukkan bahwa dari 75.265 desa di Indonesia, hanya 20.503 desa (27,24%) berstatus mandiri (Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Dengan Tahun 2023). Untuk Sumatera Barat berdasarkan Keputusan ini, terdapat 489 desa (47,25%) yang berstatus mandiri dari 1.035 desa di Sumatera Barat. Sebaliknya sebanyak 546 desa (52,75%) di Sumatera Barat berstatus sebagai desa maju,  berkembang, dan tertinggal. Sementara itu di Indonesia sebanyak 54.762 desa (72,76%) berstatus desa maju,  berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal, dengan berbagai persoalan mendasar berupa: keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, listrik, internet, digitalisasi, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Justru di desa-desa seperti inilah semangat pengabdian mahasiswa akan memberikan dampak sosial yang jauh lebih besar.

Perguruan tinggi tentu memiliki sumber daya yang terbatas, seperti: jumlah mahasiswa, dosen pembimbing, waktu pelaksanaan, dan anggaran KKN. Oleh karena itu, prinsip keadilan pembangunan mengharuskan sumber daya tersebut diarahkan kepada wilayah yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat. Menempatkan mahasiswa KKN regular di Desa Mandiri berarti mengurangi kesempatan desa maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal untuk memperoleh tambahan pengetahuan, inovasi, dan pendampingan dari perguruan tinggi.

Tidak sedikit perguruan tinggi yang masih menggunakan pola lama dalam menentukan lokasi KKN reguler. Desa yang dipilih karena mudah dijangkau (transportasi/akses antar desa lancar), fasilitas memadai, jaringan listrik-internet tersedia, dan koordinasi pemerintahan berjalan baik. Pertimbangan tersebut memang memudahkan pelaksanaan KKN, tetapi belum tentu sejalan dengan esensi pengabdian kepada masyarakat. KKN seharusnya bukan mencari lokasi yang paling nyaman, aman, dan mudah (akses dan kordinasi),  melainkan lokasi yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, Desa Mandiri untuk saat ini belum layak dijadikan lokasi KKN reguler karena bertentangan dengan prinsip efektivitas, pemerataan manfaat, dan prioritas pembangunan. Status Desa Mandiri menunjukkan bahwa desa dengan dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan desa, telah memiliki kapasitas pembangunan yang tinggi dengan “indeks desa” lebih besar atau sama dengan “79,63” serta memperoleh dukungan pendampingan dari tenaga professional yang didanai dari APBN (Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa). Indeks Desa ≥ 79,63 menunjukkan bahwa suatu desa telah mencapai tingkat kemajuan yang tinggi pada keenam dimensi pembangunan. Desa tersebut mampu menyediakan layanan dasar yang berkualitas, memiliki masyarakat yang partisipatif dan kohesif, mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, didukung oleh infrastruktur dan konektivitas yang memadai, serta menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Desa Mandiri bukan sekadar desa yang memiliki pendapatan tinggi, melainkan desa yang telah memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya, memberikan pelayanan publik yang optimal, membangun ketahanan sosial-ekonomi-lingkungan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Desa yang masih membutuhkan peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus memprioritaskan KKN reguler. Jika Desa Mandiri tetap menjadi lokasi kegiatan, metode yang digunakan harus berubah menjadi KKN berbasis inovasi atau riset daripada KKN konvensional yang berfokus pada penyelesaian masalah dasar masyarakat. Selain itu, status mandiri tidak berarti bahwa desa harus meninggalkan hubungannya dengan perguruan tinggi. Sebaliknya, kolaborasi masih diperlukan, tetapi dalam bentuk yang lebih sesuai. Lebih baik Desa Mandiri menjadi tempat untuk KKN Berbasis Riset, program inovasi desa, atau program kolaboratif untuk membangun smart village, digitalisasi layanan publik, ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan, dan pengembangan teknologi tepat guna. Fokus utama program-program ini tidak lagi pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi pada peningkatan daya saing desa.

Kebijakan perguruan tinggi tentang penempatan mahasiswa KKN reguler harus dievaluasi kembali. Keberhasilan KKN tidak lagi ditentukan oleh jumlah program kerja yang dilaksanakan atau dokumentasi kegiatan, tetapi oleh seberapa banyak kehadiran mahasiswa mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika pemberdayaan adalah tujuan KKN, sasaran utamanya haruslah masyarakat yang masih membutuhkan pemberdayaan. Desa Mandiri adalah pencapaian besar. Namun, desa tersebut tidak lagi memprioritaskan KKN tradisional karena telah mandiri. Saatnya perguruan tinggi memberikan kekuatan, pengetahuan, dan inovasi mahasiswa kepada desa-desa yang masih tertinggal. Di situlah nilai pengabdian menjadi nyata, dan KKN benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesetaraan, bukan sekadar agenda akademik tahunan.

Penulis: Dr. Alinursal Noer, SE, M.M, Akt, CA (dosen FEB Universitas Andalas, DPL KKN dan praktisi keuangan daerah)