Indonesian Game Rating System (IGRS) atau Sistem Rating Gim Indonesia merupakan kebijakan terhadap klasifikasi jenis gim video (video game) berbasis umur dan konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sistem ini mulai diberlakukan pada ekosistem Steam sejak 4 April 2026 dengan rating 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Selain sistem rating tersebut, Kemkomdigi berhak menolak peredaran produk gim video yang memiliki konten bermasalah dengan label RC (Refused Classification) sehingga tidak layak untuk dijual di Indonesia. Rating tersebut diimplementasikan sesuai dengan landasan hukum pada Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang klasifikasi gim dan sudah tertera melalui laman resmi IGRS.

Sistem rating pada gim video memiliki sejarah yang panjang. Sistem ini hadir berakar pada masalah yang ditimbulkan setelah dirilisnya permainan berjudul Mortal Kombat, Doom, dan Night Trap di tahun 1992 terkait kontennya yang kontroversial karena mengandung kekerasan dan seksual pada berbagai platform permainan. Ketiadaan sistem rating yang sesuai dan sentimen bahwa gim video hanya untuk anak-anak memaksa berbagai pihak berkepentingan di Amerika Serikat dan Kanada membentuk Entertainment Software Rating Board (ESRB) di tahun 1994 sebagai regulator pada konten-konten yang tersedia. Sistem rating ini memberi kepastian pada konsumen dalam melakukan pertimbangan sebelum membeli produk gim yang tepat diberikan pada pemain sesuai klasifikasi umurnya. Selain ESRB, sistem rating gim juga dibentuk di Eropa dengan nama PEGI (Pan European Game Information), maupun di Jepang dengan nama CERO (Computer Entertaiment Rating Organization). Sangat relevan jika Indonesia juga perlu memiliki sistem rating gim yang meregulasi semua permainan sesuai dengan standar yang dimiliki di negeri sendiri.

Secara tujuan, IGRS semestinya disambut baik oleh berbagai pihak mengingat pentingnya klasifikasi dan konten permainan yang dihadirkan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada penggunanya. Akan tetapi, pada pelaksanaannya terdapat berbagai masalah dan menimbulkan kritik terutama dari kalangan pemain maupun produsen gim video asal Indonesia terkait ketidakcocokan antara pengelompokan usia dengan konten yang ada di dalamnya. Hal ini diperburuk dengan ketimpangan rating yang diimplementasikan oleh IGRS dibandingkan dengan rating sejenis pada gim yang sama dari ESRB ataupun PEGI yang telah lebih dulu diimplementasikan di ekosistem Steam.

Inkonsistensi implementasi klasifikasi umur yang diberikan pada berbagai gim yang tersedia dapat terlihat dari label yang diterima oleh gim tersebut. Misalnya gim Upin-Ipin Universe, DOTA 2, diberi rating 18+ oleh IGRS sementara Doom Eternal, Red Dead Redemption, PUBg: Battleground diberi rating 3+ tanpa indikator yang memadai. Menurut Kemkomdigi, klasifikasi IGRS belum bersifat final dan masih melakukan verifikasi, namun sudah terlanjur diimplementasikan. Pada saat tulisan ini dibuat, implementasi IGRS pada ekosistem Steam telah ditarik dan dikembalikan pada sistem PEGI yang merupakan sistem rating dari Eropa.

Sistem rating gim dengan pengklasifikasian sesuai umur pemain adalah hal yang mutlak diperlukan sebagai regulasi yang terarah dan memberi jaminan terhadap pengguna yang memerlukan. Seperti halnya pemberlakukan rating pada film-film yang beredar di bioskop, konsumen gim juga memerlukan rating yang sesuai untuk dikonsumsi oleh mereka maupun anak-anak sehingga tidak menimbulkan masalah pada saat memainkan gim tertentu dengan pelabelannya. Akan tetapi implementasi yang serampangan dan tidak adanya indikator yang jelas melalui IGRS ini menunjukkan adanya ketidaksiapan maupun ketidakpahaman terhadap kurasi yang relevan pada gim-gim yang tersedia di ekosistem Steam.

Steam adalah platform ekosistem gim video yang bersifat global dan mampu mencapai banyak pihak dalam skala besar, sehingga IGRS sebagai regulator nasional harus mampu menjembatani perbedaan budaya dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ranah seni digital. Sistem rating adalah instrumen budaya, bukan sekadar alat teknis yang mengklasifikasi produk-produk budaya yang hadir di wilayah kita. Kehadiran IGRS sudah sewajarnya menjadi filter dalam menengahi kebebasan ekspresi dan kreativitas yang dihadirkan dalam konten-konten gim yang bisa menimbulkan masalah dan kontroversi di masyarakat. Nilai-nilai budaya yang dihadirkan oleh IGRS dalam mengklasifikasikan gim video harus menjadi cerminan orang Indonesia terhadap standar yang dihadirkan Steam secara global tersebut. Ada isu identitas nasional dan moral yang harus dikedepankan IGRS dalam mengimplementasikan rating, terutama pada gim-gim yang sedari awal sudah memiliki rating untuk kategori umur di atas 17 tahun pada sistem rating gim dari wilayah lainnya. Adalah hal yang sulit diterima jika gim penuh kekerasan dan seksual yang semestinya dikonsumsi pemain dewasa menerima rating 3+ sementara gim yang diperuntukkan bagi pemain anak-anak dan remaja seperti malah menerima rating 18+ tanpa mencerminkan standar orang Indonesia seperti yang seharusnya IGRS implementasikan.

Inkonsistensi terhadap pelabelan dan pengklasifikasian pada gim yang tersedia di ekosistem Steam oleh IGRS akan mengganggu dinamika gim video yang ada di Indonesia baik dari sisi pemain maupun dari sisi produsen, terutama produsen gim lokal. Perdebatan terkait apakah nilai-nilai lokal harus beradaptasi dengan platform global, atau sebaliknya, platform global harus beradaptasi terhadap nilai-nilai lokal, menjadi bagian dari dinamika bagaimana regulasi adalah kekuatan yang mampu menciptakan realitas. Mengimplementasikan perspektif Foucault terhadap kekuasan, IGRS bisa menciptakan realitas, pengetahuan, maupun konstruksi identitas yang mempengaruhi etika pengklasifikasian sesuai selera politik budaya yang ada di berbagai pihak (IGRS, produsen gim, dan masyarakat pemain gim di Indonesia). Sistem rating yang ada tidak hanya mengakomodir perspektif konsumsi saja, melainkan juga naratif budaya tentang apa yang bisa dianggap ‘berterima’ secara budaya dan etika moral orang Indonesia.

Besar harapan IGRS mampu menjadi sistem yang menjembatani regulasi, platform, produsen, maupun pengguna/pemain gim yang memberi kepastian terhadap kebebasan berekpresi dan perlindungan karena sistem rating gim itu esensial dan mutlak diperlukan di era digital hari ini. IGRS jangan sampai menjadi sistem yang kontradiktif bila dibandingkan dengan sistem rating dari wilayah lainnya sementara tidak mampu beradaptasi terhadap dinamika globalisasi digital dan diimplementasikan dengan kaku tanpa indikator dan kurasi yang memadai sesuai dengan standar Indonesia. Masalah rating dan klasifikasi umur pada gim video membutuhkan kompetensi dan standar kurasi yang serius dari pihak yang berkepentingan dalam menghadapi dinamika global terhadap konten yang dihadirkan.

Penulis: Edria Sandika, S.S., M. Hum (Dosen Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)