Padang (UNAND) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk mewujudkan dan membangun ekonomi yang inklusif.

Hal itu, disampaikannya saat Workshop Peran dan Manfaat Undang-Undang Ciptaker bagi Generasi Muda yang berlangsung di Gedung Convention Hall Kampus UNAND Limau Manis pada Selasa (27/6).

Selain itu, Arief Budimanta mengungkapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan.

Ia yang juga merupakan Staf Ahli Presiden bidang Ekonomi tersebut mengatakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.

Adapun peserta workshop ini merupakan BEM dari berbagai Universitas di Kota Padang diantaranya UNP, UIN Imam Bonjol, UBH, Baiturrahmah, Dharma Andalas, Eka Sakti, Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Nahdatul Ulama Sumatera Barat.

Workshop ini menghadirkan narasumber dari tiga kementerian yakni Dendy Apriandi (Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM), Ginda Pandapotan (Kabid Pengembangan Peran Pemerintah, Kemeterian dan UKM), Agatha Widianawati (Analis Kebijakan Madya Sekretariat Jenderal PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan) serta Khairul Fahmi (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas) yang dimoderatori oleh Delfia Tanjung Sari (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas).

Arief menyampaikan tujuan dari kegiatan ini agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja ini dalam rangka membangun ekonomi yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan," jelasnya.

Salah satu dari ciri Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah penciptaan lapangan kerja (job creation). Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha, baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri menyebutkan terdapat dua poin penting terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Pertama, para akademisi terutama dosen dan mahasiswa bisa menjadikan undang-undang tersebut sebagai suatu kajian yang kemudian substansinya menjadi dasar sebuah penelitian, dan lain sebagainya.

Kedua, dari pengaturan-pengaturan yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, secara prinsip bisa dipakai atau dipedomani oleh banyak pihak.

Tidak hanya itu, Rektor Yuliandri juga mengatakan manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu adanya suatu aturan yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan lapangan kerja baru, mempermudah investasi dan lain sebagainya.(*A)

Humas dan Protokol UNAND