Jakarta (UNAND) - Universitas Andalas menerima penghargaan atas capaian terhadap Jumlah Permohonan Paten dan Permohonan Pencatatan Ciptaan TOP 10 Tertinggi di Indonesia kategori Perguruan Tinggi Tahun 2022, yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (21/11) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Penghargaan apresiasi tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, dan diterima langsung oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri, S.H, M.H, pada rangkaian acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Universitas Andalas berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Universitas Andalas sendiri tercatat telah mengajukan 1.519 Permohonan Paten dan Permohonan Pencatatan Ciptaan pada tahun 2022, dengan rincian: 47 Pencatatan Paten Terdaftar, 274 Paten Sederhana, 897 Hak Cipta, 298 Desain Industri, dan 3 Merek.
Keseluruhan paten dan ciptaan tersebut berasal dari hasil-hasil penelitian dan pengabdian dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan se-Universitas Andalas, yang dikelola oleh Pusat Kekayaan Intelektual dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNAND.
"Kita harapkan jumlah paten dan ciptaan dari dosen-dosen bersama mahasiswa dan mitra semakin meningkat tiap tahunnya, yang menandakan semakin banyak kreasi dan inovasi yang dilakukan, seiring dengan bertambah banyaknya kegiatan penelitian dan pengabdian yang terlaksana," ujar Ketua LPPM UNAND, Dr.-Ing. Ir. Uyung Gatot Syafrawi Dinata, M.T.
Ia juga mendorong untuk setiap ciptaan produk-produk agar dapat dikomersialisasikan, sehingga seluruh tim yang terlibat dalam penciptaannya dapat menerima hasil yang lebih baik serta produk tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara lebih luas.
Sebelumnya pada tahun 2021, UNAND juga berhasil meraih penghargaan serupa dan menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi yang menerima apresiasi tersebut. (*)
Humas dan Protokol UNAND