Unit Kerja Universitas Andalas
Satuan Pengawas Internal atau yang biasa disingkat menjadi SPI merupakan organ rektor yang melaksanakan fungsi pengawasan internal di bidang non akademik.
Website SPILembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertujuan untuk menyelenggarakan penjaminan mutu, guna mengembangkan budaya mutu dan memperoleh akreditasi nasional dan internasional yang unggul.
Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, aset, dan pengembangan sumber daya. Sesuai dengan OTK Unand Nomor 25 Tahun 2012.
Website Bidang IIUniversitas Andalas berkomitmen untuk menjadi salah satu universitas riset terkemuka di Indonesia, dan di Asia.
Website Bidang IIIWakil Rektor IV (Perencanaan, Pengembangan dan Kerja Sama) mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
Website Bidang IVPendidikan Program Pascasarjana Universitas Andalas (Pps Unand) Berjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) secara resmi menyelenggarakan Pascasarjana di Universitas Andalas pada tanggal 17 September 1984.
Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan mengatur bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan.