Padang (UNAND) – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Dr-Ing. Ir. Uyung Gatot S. Dinata targetkan paten Universitas Andalas tembus dunia internasional.
Hal itu, diungkapkannya langsung pada Konsultasi Teknis Substantif Paten, Rabu (14/12) di Gedung Convention Hall Kampus UNAND Limau Manis Padang yang dihadiri oleh Rani Nuradi, S.Si Koordinator Pemeriksa Paten Kemenkumham.
Uyung berharap setidaknya ada lima paten dari Universitas Andalas yang tembus dunia internasional dengan bimbingan dan petunjuk dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia.
Disampaikannya, tahun ini Universitas Andalas berhasil meraih penghargaan atas capaian terhadap Jumlah Permohonan Paten dan Permohonan Pencatatan Ciptaan TOP 10 Tertinggi di Indonesia kategori Perguruan Tinggi.
Menurutnya, penghargaan ini diberikan atas kontribusi Universitas Andalas berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Ia berprinsip paten sama seperti publikasi. Tahun depan dikatakannya akan ada 400 paten dari Universitas Andalas. Disamping itu, Sentral Kekayaan Intelektual Universitas Andalas bisa menjadi contoh bagi Sumatera Barat dalam memberikan masukan dan saran.
"Kita harapkan jumlah paten dan ciptaan dari dosen-dosen bersama mahasiswa dan mitra semakin meningkat tiap tahunnya, yang menandakan semakin banyak kreasi dan inovasi yang dilakukan, seiring dengan bertambah banyaknya kegiatan penelitian dan pengabdian yang terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, Rani Nuradi memberi apresiasi atas capain Universitas Andalas tahun ini dengan berhasil meraih penghargaan Jumlah Permohonan Paten dan Permohonan Pencatatan Ciptaan TOP 10 Perguruan Tinggi.
Ia juga terus mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk produktif menghasil kreasi dan inovasi dan melindunginya melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Baginya, hasil kreasi dan inovasi yang diciptakan seseorang ataupun kelompok tanpa adanya pelindungan atas KI produk tersebut, maka tidak akan ada penghargaan terhadap nilai ekonominya dan terlebih terhadap penghargaan atas moral dari suatu ciptaan yang dihasilkan.(*)
Humas dan Protokol UNAND