Padang (UNAND) - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas mengadakan Sosialisasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 kepada Tenaga Kependidikan Universitas Andalas pada Jum’at (17/2) di Convention Hall Kampus Limau Manis.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yakni ketua serta dua anggota Satgas PPKS Universitas Andalas. Dr. dr. Rika Susanti, Sp.FM(K). selaku ketua, Dra. Yunarti, M. Hum. dan Dr. Aidinil Zetra, MA. selaku anggota.
Ampera Warman, S.E., M.M. selaku Direktur SDM Universitas Andalas mengatakan adapun urgensinya diadakan sosialisasi ini selain untuk memperkenalkan satgas PPKS juga memiliki tujuan penting untuk mengedukasi Tenaga Kependidikan (Tendik) mengenai kekerasan seksual beserta pencegahan dan penanganannya di lingkungan kampus.
“Di dalam ini ada edukasi kepada kita semua, walaupun kita semua sudah paham apa itu kekerasan, apa yang tidak, tetapi edukasi saat ini berbeda, soalnya dalam PPKS akan dibahas detail sekali,” sambungnya.
Tim Satgas PPKS sendiri merupakan tim yang bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual di kampus, serta menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat. Tim ini juga bertugas dalam pendampingan korban dalam bentuk konseling hingga bantuan hukum.
Ketua Satgas PPKS dr. Rika Susanti mengimbau tenaga kependidikan untuk mau angkat bicara dan juga mengajak para mahasiswa supaya tidak diam apabila melihat atau terjadi tindak kekerasan seksual. “Mari sama-sama kita speak up dan juga mengajak mahasiswa kita apabila terjadi kekerasan seksual,” ujarnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Dra. Yunarti, M. Hum mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sangatlah penting. “Kita mengharapkan keadaan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua melalui pemahaman terkait pencegahan kekerasan seksual,” harapnya.
Tim Satgas PPKS juga menyampaikan bagaimana cara penanganan yang mereka lakukan terhadap korban kekerasan seksual seperti melakukan pendampingan, perlindungan, pemulihan pada korban serta pengenaan sanksi pada pelaku kekerasan seksual, dari sanksi ringan hingga sangat berat.
Sebelumnya, tim Satgas PPKS telah melakukan rangkaian kegiatan serupa ke beberapa kalangan di Universitas Andalas seperti dosen dan mahasiswa, security dan cleaning service, serta di kampus UNAND Dharmasraya dan Payakumbuh. Hal ini dengan harapan untuk lingkungan kampus yang aman dan nyaman secara merata.(*)
Humas dan Protokol UNAND