Padang (UNAND) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum adalah seni memberikan kesan, pendapat, atau pandangan teoretis serta tidak sebatas pada pengaturan perundang-undangan.
"Hukum itu adalah seni berinterpretasi. Maka kuncinya jangan sekali-kali masuk dalam argumentasi hukum yang dibangun lawan dalam sebuah perkara," kata Eddy, sapaan akrab Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu, saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Kamis (30/3).
Ia menjelaskan penguasaan hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan. Namun dalam praktiknya, argumentasi hukum harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga sebisa mungkin tidak ada bantahan atau sanggahan dari pihak lain atas hal yang disampaikan.
"Karena hukum itu adalah seni berinterpretasi," ujarnya.
Mengangkat tema Argumentasi Hukum, Prof Eddy menekankan pentingnya dalam kacamata modern, hukum itu bersifat netral, tetapi kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
"Dia (hukum) tidak bisa menjamin, karena itu tadi, hukum adalah seni berinterpretasi," sebut pria kelahiran 10 April 1973 itu.
Bagi pihak yang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, tentu mengenal istilah antinomi hukum atau dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan.
"Inilah yang membuat hukum itu dinamis. Inilah yang membuat hukum ini bisa menyesuaikan perkembangan zaman," imbuhnya.
Ia memaparkan argumentasi hukum tidak hanya digunakan saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga bisa digunakan untuk menghadapi fenomena atau peristiwa yang terjadi namun dibutuhkan analisis hukum.
"Argumentasi hukum adalah alasan-alasan yang mendukung atau menolak suatu pendapat yang didasarkan pada hukum," katanya.
Selain itu, imbuhnya, pengetahuan tentang hukum juga perlu diperkuat dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya yang lebih teknis, seperti ilmu ekonomi, fisika, kimia, kedokteran, psikologi bahkan ilmu teknik.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri mengapresiasi kesediaan Wamenkumham memberikan kuliah umum disela-sela kesibukannya. "Kami mengucapkan terimakasih kepada Prof Eddy yang sudah bersedia datang ke Universitas Andalas, menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengali ilmunya Prof Eddy, baik soal hukum maupun yang lainnya, tanya, gali dan minta pendapat beliau," ujarnya.
Kuliah umum tersebut dipandu oleh Dosen Hukum Tata Negara Unand Dr. Charles Simabura. Juga hadir Wakil Rektor IV Dr. Hefrizal Handra, Kepala LPPM Dr. Ir. Uyung Gatot S Dinata, Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Nursyirwan Effendi, Dekan Fakultas Hukum Dr. Ferdi, serta pejabat dan para dosen Universitas Andalas.(*)
Humas dan Protokol UNAND