Padang (UNAND) – Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1) Universitas Andalas telah memiliki sembilan skema sertifikasi yang telah diverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua LSP P1 Universitas Andalas Prof. Irfan Suliansyah, MP melalui humas pada Senin (16/10) di Ruang Kerjanya Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Limau Manis.
Dilanjutkannya, kesembilan skema sertifikasi tersebut tersebar pada empat fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dua skema yaitu kepemanduan wisata, dan pimpinan perjalanan wisata.
Kemudian, Fakultas Pertanian empat skema sertifikasi yaitu, asisten kebun kelapa sawit, fasilitator pertanian organic, pelaksana kultur in vitro, dan Manager Pemasaran Agribisnis. Lalu, Fakultas Peternakan dua skema sertifikasi yaitu, Mandor Farm Unggas Pedaging dan Petugas Inseminasi Buatan. Terakhir, Fakultas Teknologi Informasi satu skema sertifikasi yaitu, ICT Project Manager.
Selain itu, Prof. Irfan menuturkan jumlah asesor pada LSP P1 Universitas Andalas yang telah memiliki sertifikat kompetensi BNSP berjumlah total adalah 49 orang asesor.
Ia menyebutkan Asesor Kepemanduan Wisata berjumlah 5 asesor, Asesor Pimpinan Perjalanan Wisata 6 orang, Asesor Asisten Kebun Kelapa Sawit 5 orang, Asesor Fasilitator Pertanian Organik 10 orang, Asesor Pelaksana Kultur In Vitro 5 orang, Asesor Manager Pemasaran Agribisnis 3 orang, Asesor Mandor Farm Unggas Pedaging 8 orang, Asesor Petugas Inseminasi Buatan 3 orang, dan ICT Project Manager 4 orang.
Sebelumnya, ia juga mengemukakan Universitas Andalas sejak tahun 2018 telah melakukan inisiasi untuk membentuk LSP. “Melalui serangkaian proses yang cukup Panjang pada akhirnya secara formal Universitas Andalas telah mendapatkan lisensi sebagai satu LSP melalui surat keputusan dengan Nomor KEP.1479/BNSP/VI/2023 pertanggal 23 Juni 2023 lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut mengatakan, dengan terbitnya dokumen tersebut maka secara formal LSP P1 Universitas Andalas sudah dapat melaksanakan uji kompetensinya secara mandiri, khususnya dipertuntukkan bagi mahasiswa Universitas Andalas.
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Andalas mengungkapkan LSP P1 lembaga pendidikan dan /atau pelatihan tujuan utamanya adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya.
Sedangkan, LSP P2 melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya.
“Bagi LSP pihak kesatu dan pihak kedua, ruang lingkup lisensi mengacu kepada lingkup organisasi induknya, perbedaanya hanyalah dari tujuan utamanya,” ujar Prof. Mansyur.
Hadirnya LSP Universitas Andalas yang sudah berlisensi dapat mendorong penguatan kompetensi mahasiswa. Diharapkannya, LSP ini akan mendorong makin banyak lulusan perguruan tinggi yang besertfikat kompetensi, sehingga industri bisa mendapatkan kandidat yang sesuai kebutuhan.(*)
Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik