Padang (UNAND) - Senat Akademik Fakultas (SAF) ISIP Universitas Andalas menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas untuk Anggota Senat atau para Senator Fakultas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

Workshop itu diselenggarakan pada Minggu (8/12) Desember 2024 di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2 Kampus Limau Manis. Acara yang direncanakan sebelumnya sepenuhnya offline, akhirnya diselenggarakan dalam metode hybrid, sehingga bisa diikuti oleh seluruh Senator FISIP Universitas Andalas.

Ketua SAF, Malse Yulivestra, M.AP., pentingnya workshop ini sesuai kebutuhan yang saat ini sedang menyusun dan menyelesaikan tata tertib dan akan segera ditetapkan. Dekan FISIP, Dr. Jendrius membuka secara resmi kegiatan tersebut menyatakan agenda ini penting, karena perlu penguatan kapasitas Senator.

Prof. Dr. Asdi Agustar, sebagai Ketua Komisi IV Senat Akademik Universitas (SAU) yang membidangi urusan etik dan integritas akademik menuturkan SAF memberikan persetujuan, pertimbangan dan pengawasan terhadap kerja dan kinerja Dekan.

“Basis pengawasan itu adalah rencana strategis (renstra) yang sudah disepakati dan ditetapkan sebelumnya,” jelas Guru Besar Fakultas Peternakan ini. Menurutnya, kegiatan workshop ini menarik dan penting sesungguhnya sebagai pembekalan bagi para Senator Fakultas.

Sementara itu, Dr. Khairul Fahmi, seorang Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas menjelas SAF merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik (Pasal 1 angka 12 PP PTNBH).

Dalam workshop tersebut, dari kedua Narasumber juga diketahui dan diingatkan kembali bahwa fungsi SAF adalah (1) pemberian pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan akademik di tingkat Fakultas; (2) pemberian pertimbangan dan masukan dalam penyusunan rencana pengembangan jangka panjang dan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen di tingkat Fakultas; (3) pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas; dan (4) pemberian rekomendasi terhadap pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di tingkat Fakultas.

Sedangkan wewenang SAF adalah pertama, mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas  sesuai Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa, & Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kemahasiswaan; kedua, mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; ketiga, memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas  Penyusunan Renstra Fakultas. Keempat, mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas untuk  Pencapaian IKU dan IKSS Universitas Andalas.

Kelima, memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan; keenam, mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas Penjaminan Mutu Fakultas dilaksanakan oleh GPM dan GKM. Ketujuh, memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan kedelapan, memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.

Pimpinan SAF terdiri dari Ketua dan Sekretaris SAF. Anggota SAF adalah Dekan, Ketua Departemen dan perwakilan dosen: dua orang profesor dan dua orang non-profesor. Komisi I SAF membidangi urusan pendidikan, kemahasiswaan dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu dan etika akademik. Komisi II SAF membidangi urusan perencanaan, pengembangan sumber daya pendidikan, dan kerja sama akademik.

Selanjutnya, dalam workshop tersebut juga didiskusikan tentang dinamika yang terjadi di Unand yang membutuhkan pertimbangan kembali antara idealitas dan realitas. Meskipun secara normatif sudah dibentuk, ditetapkan dan disediakan aturan secara legal formal, namun ada kebijaksanaan yang perlu dilakukan. Misalnya, ada situasi kondisi yang tidak sama diantara program studi, departemen dan fakultas yang ada di Universitas Andalas. Hal itu mengingat bahwa SAF bukan hanya akademis, namun harus diakui bahwa itu juga politis.(*)

Rilis Fakultas ISIP Universitas Andalas