Padang (UNAND) – Universitas Andalas melalui Fakultas Hukum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) pada Senin (24/2) di Ruang Rapat Pimpinan Kampus Limau Manis.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung Program BASIS yang diinisiasi oleh YAPPIKA dalam memperkuat peran akademisi dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat serta advokasi kebijakan publik.
Selain itu, kolaborasi ini juga dirancang untuk mendukung wawasan mahasiswa mengenai masyarakat sipil dan demokrasi, serta mendorong pengembangan penelitian yang relevan dalam bidang hukum dan kebijakan publik.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Prof. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D., dan Direktur YAPPIKA, Fransiska Fitri. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbatas bertema "Kebebasan Masyarakat Sipil: Tantangan dan Strategi Penegakan Demokrasi", yang menghadirkan sejumlah pakar, yakni M. Anton Setiawan dari YAPPIKA, Mirza Satria Buana dari SEPAHAM, Indira Suryani dari LBH Padang, dan Charles Simabura dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum.
Fransiska menekankan universitas memiliki peran strategis dalam mendukung demokrasi dan keterlibatan masyarakat sipil. “Universitas tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial. Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi akademisi dalam memperkuat demokrasi serta mendorong kebijakan yang inklusif dan berbasis hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Henmaidi menyampaikan kolaborasi ini sejalan dengan visi Universitas Andalas dalam memperkuat peran akademisi dalam pembangunan sosial dan hukum di Indonesia. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghubungkan dunia akademik dengan realitas sosial, terutama dalam aspek perlindungan masyarakat sipil dan demokrasi,” katanya.
Diskusi terbatas yang digelar setelah penandatanganan kerja sama ini membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat sipil dalam menegakkan demokrasi, termasuk isu kebebasan berpendapat, keterbukaan informasi publik, serta peran hukum dalam menjamin hak-hak sipil.
Selain itu, diskusi juga mengeksplorasi strategi penegakan demokrasi, baik melalui advokasi kebijakan, peningkatan literasi hukum, maupun kolaborasi antara akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah.
Ia juga menjelaskan momen ini seperti pribahasa minang "mambangkik batang tadandam" yaitu membangkitkan kembali jiwa demokrasi masyarakat minang.
Dengan adanya kerja sama ini, Universitas Andalas semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan masyarakat sipil dan demokrasi, serta berperan aktif dalam menghasilkan penelitian yang mampu memberikan dampak bagi kebijakan publik dan pembangunan sosial di Indonesia.(*)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik