Padang (UNAND) – Fakultas Hukum UNAND sukses menggelar Studium Generale yang membedah isu krusial dalam hukum pidana Indonesia. Berlangsung pada Selasa (3/6) di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum, acara ini mengupas tuntas asas legalitas dan penemuan hukum dalam KUHP Nasional. Diskusi penting ini disajikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Materi utama diskusi menyoroti bagaimana asas legalitas menjadi fondasi kuat hukum pidana. Dalam pemaparannya Wamen Eddy  menjelaskan, pembahasan berfokus pada Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP yang baru, yang diusulkan untuk disatukan. Pasal 1 akan mengatur asas legalitas, sementara Pasal 2 membahas hukum yang hidup dalam masyarakat, sekaligus merefleksikan perkembangan asas legalitas itu sendiri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengembangan hukum dapat dilakukan karena tiga kemungkinan, yaitu: (1) Pembentukan suatu norma baru, (2) Apabila suatu pasal bertentangan dengan pasal yang lain, dan (3) Peristiwa konflik yang terjadi sama sekali tidak diatur oleh undang-undang.

“Meskipun demikian, hanya kemungkinan yang pertama dan yang kedua yang dapat menjadi dasar pemidanaan,” tambahnya.

Wamen Eddy juga menegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat dibatasi agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), dan prinsip umum hukum yang diakui bangsa. Menariknya, hukum ini juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pidana.

Dalam sesi diskusi, sempat menyentuh mengenai pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini disebut-sebut sebagai salah satu alternatif penting dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Diskusi ini secara tegas menyimpulkan bahwa "keberlakuan hukum pidana harus mengutamakan keadilan." Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pidana atau tindakan, di mana pidana penjara tetap diakui sebagai salah satu pidana pokok nasional.

Acara Studium Generale ini diakhiri dengan penyerahan hadiah berupa buku bagi para penanya terbaik oleh Wakil Menteri Hukum RI, menandai selesainya diskusi yang mendalam dan informatif mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia. (srh)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik