Padang (UNAND) — Universitas Andalas (UNAND) menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi hukum nasional melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, seiring penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini telah menjangkau seluruh nagari, desa, dan kelurahan di Sumatera Barat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Astacita.
“Reformasi hukum ini kami terjemahkan melalui Posbakum, yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput. Hingga saat ini, layanan hukum gratis ini telah hadir di 83.930 titik di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin (30/3).
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa keadilan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Di Sumatera Barat, sebanyak 1.265 nagari, desa, dan kelurahan telah memiliki Posbakum. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengapresiasi capaian tersebut dan menilai keberadaan Posbakum sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan litigasi.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata Mahyeldi.
Dalam konteks tersebut, UNAND mengambil peran penting melalui penguatan tridharma perguruan tinggi. Wakil Rektor IV UNAND, Prof. Henmaidi, menyatakan bahwa keterlibatan perguruan tinggi menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan Posbakum di tingkat akar rumput.
“UNAND hadir tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat literasi dan pelayanan hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara UNAND dan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat telah diformalkan melalui nota kesepahaman.
Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa UNAND juga akan dilibatkan secara langsung dalam Posbakum di nagari, desa, dan kelurahan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas paralegal di daerah.(*)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik

