Setiap 8 Maret, dunia merayakan Hari Perempuan Internasional dengan slogan, seminar, dan unggahan media sosial. Namun, pertanyaannya sederhana dan mengganggu, “apakah perempuan sudah benar-benar bebas menentukan hidupnya sendiri?” Bukan sekadar merdeka secara administratif, boleh sekolah, bekerja, dan memilih, melainkan merdeka dalam menentukan hidupnya tanpa tekanan, tanpa rasa takut, tanpa bayang-bayang diskriminasi.
Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan tersebut, latar belakang munculnya Hari Perempuan Internasional bermula dari Gerakan pekerja perempuan yang menuntut hak upah layak dan jam kerja lebih manusiawi pada awal abad 20. Selanjutnya, pada 1910, aktivis perempuan mengusulkan adanya tema peringatan internasional. Akhirnya, pada 8 Maret 1978, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merayakan tanggal tersebut sebagai momentum perempuan mendapatkan haknya.
Hampir setengah abad sejak 8 Maret 1978 dijadikan sebagai momentum global untuk hak-hak perempuan, kemajuan memang terlihat. Perempuan hadir di parlemen, memimpin institusi, menembus ruang akademik dan industri kreatif. Namun kemajuan formal sering kali menyembunyikan paradoks saat pintu-pintu terbuka, pilihan perempuan masih dinegosiasikan, diatur, bahkan dipersoalkan. Apakah perjalanan waktu tersebut telah benar-benar menghadirkan perempuan sebagai subjek yang merdeka?
Kata merdeka sering dipahami sebagai kebebasan formal, seperti bebas bersekolah, bekerja, memilih, dan bersuara. Namun, kebebasan yang sejati tidak sesederhana itu. Dalam perspektif filsafat eksistensialis, khususnya pemikiran Simone de Beauvoir, kemerdekaan bukan sekadar absennya larangan, melainkan kemampuan menentukan pilihan hidup secara otonom, tanpa tekanan sistemik maupun kultural yang mengerdilkan kehendak.
Dalam The Second Sex, Beauvoir menyatakan bahwa perempuan secara historis dikonstruksi sebagai the Other atau “yang lain” di hadapan laki-laki yang ditempatkan sebagai subjek utama. Perempuan tidak dilahirkan sebagai makhluk kelas dua; ia dijadikan demikian melalui konstruksi sosial, pendidikan, norma budaya, dan institusi-institusi yang membatasi ruang geraknya. Ungkapan terkenalnya, “One is not born, but rather becomes, a woman”, menegaskan bahwa identitas perempuan dibentuk oleh sistem yang lebih luas, bukan sekadar oleh kodrat biologis.
Di titik inilah peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi relevan sekaligus problematis. Relevan karena sejarah panjang perjuangan perempuan dari hak pilih hingga hak atas pendidikan dan pekerjaan memang patut dirayakan. Namun, problematis jika dirayakan secara simbolik tanpa refleksi kritis terhadap bentuk-bentuk ketidakadilan yang masih berlangsung.
Kekerasan terhadap perempuan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasatmata, tetapi juga hadir dalam bentuk yang lebih halus dan sistemik berupa kesenjangan upah, beban kerja domestik yang tidak setara, objektifikasi tubuh dalam media, pembatasan peran melalui tafsir budaya, hingga regulasi sosial yang mengontrol tubuh dan pilihan hidup perempuan. Kekerasan struktural semacam ini sering kali tersembunyi di balik narasi “kesetaraan yang sudah tercapai”.
Di Indonesia, misalnya, perempuan telah banyak menempati posisi strategis di bidang pendidikan, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Namun, pada saat yang sama, angka kekerasan berbasis gender masih tinggi dan wacana publik kerap kali masih mempertanyakan pilihan perempuan, baik ketika ia memilih berkarier maupun ketika ia memilih berada di ranah domestik. Pilihan perempuan masih sering dinilai, bukan dihormati. Hal ini didukung oleh data pengaduan kekerasan terhadap perempuan melalui laporan Komnas Perempuan tahun 2025 terdapat 4.472 kasus. Angka itu bukan sekadar statistik, tetapi cerita tentang tubuh-tubuh yang dilukai dan suara-suara yang dibungkam. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, data tersebut tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Artinya, banyak pula kasus yang tidak dilaporkan.
Kasus-kasus yang dialami oleh perempuan dan membuat trauma menjadi sebuah salah satu beban hidup yang sulit diobati. Namun, dr. Dito Anurogo, M.Sc., Ph.D. dalam situs Kemenkes (2025) menyatakan bahwa terapi menulis dapat menjadi media penakluk penyakit. Menulis, salah satunya bentuk sastra sebagai bentuk terapi simbolik. Dalam hal ini, bahasa digunakan sebagai media untuk medium pemulihan tanpa adanya diskriminasi terkait dengan suara yang digaungkannya. Tidak hanya itu, narasi trauma yang dialami oleh perempuan pun dapat menjadi bentuk perlawanan untuk dapat melawan konstruksi masyarakat yang merugikan perempuan.
Perempuan memiliki otoritas pengalaman yang tidak tergantikan karena menjadi seorang perempuan adalah menjadi manusia, bukan sebagai second sex. Hari Perempuan Internasional seharusnya dibaca ulang melalui sastra karena sastra menjadi sebuah media untuk perempuan merebut otoritas atas narasinya. Sastra dapat menjadi ruang aman untuk perempuan untuk menuliskan berbagai kekerasan yang dialaminya sehingga konsepsi sastra dulce et utile yang tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga mendidik diharapkan dapat membuka pandangan masyarakat sebagai pembaca.
Indonesia memiliki banyak penulis perempuan yang terkenal, seperti Kartini melalui Habis Gelap Terbitlah Terang yang berawal dari Kumpulan suratnya yang menjadi simbol literasi dan pendirian Sekolah Kartini. Lalu, adanya Dewi Sartika yang mengajarkan berbagai keterampilan kepada perempuan bumiputra melalui baca-tulis dan bahasa melalui Sekolah istri di Bandung. Lalu, di Minangkabau sendiri, tokoh Roehana Koeddoes pun memberantas buta huruf kaum perempuan melalui sekolah kerajinan Amai Setia di Koto Gadang. Ada pun Siti Walidah (Nyai Ahmad Dahlan) yang berusaha mengajarkan literasi untuk menghilangkan buta huruf pada perempuan melalui organisasi Aisyiyah di Yogyakarta, serta tokoh ‘pahlawan’ pemberantas buta aksara lainnya.
Sejak Kartini menulis surat-suratnya, menuliskan kegelisahannya hingga generasi penulis perempuan kontemporer yang berani membicarakan tubuh, trauma, dan ketidakadilan, sastra telah menjadi ruang perlawanan dan perjuangan sunyi. Di dalam teks, perempuan tidak lagi menjadi objek yang diceritakan, tetapi subjek yang bercerita. Dari sanalah kesadaran sosial perlahan dibentuk. Mereka menulis dirinya sendiri. Penulis modern dari Nh. Dini hingga Ayu Utami, dari Oka Rusmini hingga Intan Paramaditha, perempuan menghadirkan dunia yang sebelumnya disembunyikan, yaitu tubuh yang dikontrol, cinta yang dinegosiasikan, dan identitas yang terus dipertanyakan. Begitu pula dengan Laila S. Chudori, Laksmi Pamuntjak, Djenar Maesa Ayu, Helvy Tiana, Ayu Utami, Okky Madasari, Toeti Heraty, atau lainnya yang mampu memberikan gambaran dunia perempuan melalui berbagai ketidakadilan dan perjuangan di dalam karyanya. Sastra tidak hanya mampu menjadi sebagai media terapi bagi korban, tetapi juga ruang perlawanan perempuan melalui arena produksi makna serta kesadaran sosial.
Lebih jauh, Hélène Cixous mengungkapkan bahwa “women should write in their way and writers are breaking the language system men have created”. Hal ini menjadi sebuah anjuran bahwa perempuan harus menulis kisahannya sendiri karena banyak pengalaman menjadi perempuan yang tidak dapat dirasakan secara optimal oleh laki-laki, seperti aspek biologis rahim yang menjadikan perempuan untuk menstruasi dan melahirkan yang nantinya memberikan peluang ketidakadilan terhadap perempuan. Tentunya, pengalaman tersebut tidak dapat dijelaskan oleh laki-laki.
Di sinilah, makna kemerdekaan perlu ditinjau ulang. Kemerdekaan bukan hanya soal akses, melainkan juga soal kuasa atas diri. Apakah perempuan benar-benar bebas menentukan arah hidupnya tanpa tekanan norma yang menuntutnya menjadi “ideal” menurut standar tertentu? Apakah ia bebas dari rasa takut, dari ancaman kekerasan, dari stereotip yang membatasi potensinya?
Hari Perempuan Internasional seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan atau kampanye visual di media sosial. Hari ini perlu menjadi ruang refleksi kolektif tentang bagaimana struktur sosial masih membentuk bahkan mengurung subjektivitas perempuan. Jika Beauvoir menyebut perempuan sebagai the Other, tugas generasi hari ini adalah memastikan perempuan menjadi subjek penuh dalam menentukan sejarahnya sendiri.
Kemerdekaan perempuan bukan hadiah sejarah. Ia adalah proses yang terus diperjuangkan di ruang keluarga, di institusi pendidikan, di dunia kerja, di ranah hukum, dan juga dalam kebudayaan, termasuk sastra. Karena dalam teks-teks budaya itulah, sering kali, gambaran tentang perempuan diproduksi dan direproduksi.
Dengan demikian, 8 Maret seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Selama perempuan masih harus bernegosiasi untuk menjadi dirinya sendiri, kemerdekaan belum selesai. Selama itu pula, sastra akan tetap menjadi medan di mana perempuan menulis ulang sejarahnya, bukan sebagai the Other, melainkan sebagai manusia yang utuh. Selama perempuan belum sepenuhnya menjadi penulis sejarahnya sendiri, Hari Perempuan Internasional akan selalu menjadi pengingat bahwa kemerdekaan belum selesai diperjuangkan.
Penulis: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum. (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)

