Pagang gadai merupakan praktik peminjaman uang atau emas dengan menggadaikan aset, di antaranya sawah atau tanah dan lainnya kepada pihak pemberi pinjaman. Sistem ini masih memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk menebus kembali asetnya setelah kondisi keuangannya membaik. Perjanjian itu mereka tuangkan dan sepakati dalam sepucuk surat yang disebut surat pagang gadai. Surat-surat itu disimpan dengan baik oleh pemiliknya sebagai bukti kepemilikan atas aset yang mereka gadaikan. Kepemilikan aset tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas sosial dan keberlanjutan kaum.
Berdasarkan pengalaman menelusuri sekitar 300-an manuskrip berjenis surat dan berhasil menyeleksi 111 manuskrip surat pagang gadai yang tersimpan di berbagai pusat koleksi manuskrip Minangkabau (Minangkabau Corner, SURI, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Imam Bonjol, Museum Adityawarman, dan Pustaka Daerah Sumatera Barat) memperlihatkan bahwa naskah-naskah kuno memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini. Masalah sosial masyarakat Minangkabau yang relatif tinggi dinamikanya adalah perkara tanah dan itu berlangsung hingga kini. Hampir semua masalah yang sampai ke persidangan selalu membawa alat bukti surat pagang gadai (baik penggugat maupun tergugat. Akan tetapi, sayangnya banyak pihak yang tidak memahami apa yang terkandung dalam surat tersebut, baik dari segi teks maupun konteksnya. Disinilah letak pentingnya membaca kembali surat-surat pagang gadai tersebut. Dari kertas-kertas yang sudah rapuh dan ada bagian yang sulit dibaca, ternyata menyimpan suatu pengetahuan tentang bagaimana masyarakat Minangkabau mengatasi persoalan ekonomi, mewujudkan impian--seperti naik haji, membangun rumah, membangun surau--, dan membangun relasi sosial.
Manuskrip pagang gadai menyimpan informasi yang sangat kompleks daripada sekedar perjanjian peminjaman. Dari surat-surat itu terlihat bagaimana masyarakat menjelaskan personal (suku dan tempat) yang melakukan transaksi, mendeskripsikan batas tanah, mendetailkan nilai uang atau emas yang dipinjam, batas waktu peminjaman, dan para saksi yang turut mengetahui peminjaman tersebut. Artinya, perjanjian tidak hanya diketahui oleh penggadai dan penerima gadai tetapi juga oleh kaum. Dalam beberapa manuskrip, satu dokumen bahkan memuat catatan perjalanan sebuah gadai, mulai dari perjanjian awal, perpanjangan masa gadai, hingga pencatatan penebusan. Masalah lain yang juga ditemukan adalah keterbatasan media (kertas) pada masa lalu. Oleh karena itu, surat pagang gadai dibuat hanya satu rangkap dan disimpan oleh pihak pemberi pinjaman. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi di kemudian hari. Ketika dokumen rusak dan hilang, pihak yang terlibat pagang gadai hanya akan mengandalkan ingatan kolektif yang tidak selalu sama. Disinilah konflik bermula diantara kedua belah pihak.
Masih dari segi dokumentasi, memiliki surat pagang gadai juga tidak menjamin bahwa aset yang digadaikan akan baik-baik saja kedepannya. Hal ini dapat dibuktikan dari catatan pinggir manuskrip yang ditemukan, yang berbunyi “Sawah ini di manakah sekarang?” (M, 1920). Kalimat singkat itu ditulis oleh tangan yang berbeda, aksara, dan tinta yang berbeda pula. Ia bukan bagian dari isi perjanjian, melainkan catatan kegelisahan yang dituliskan generasi berikutnya. Kalimat itu secara nyata memperlihatkan bahwa sekalipun perjanjian gadai sudah dicatat dan diketahui para saksi, ternyata perjalanan sebuah aset tidak selalu berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Surat pagang gadai memang sebagai bukti tertulis, tetapi tidak menjamin tanah tidak bisa berpindah tangan.
Dari ratusan surat pagang gadai yang dibaca diketahui bahwa aset berupa tanah dan sawah paling dominan digadaikan. Selain sebagai identitas masyarakat, kedua aset tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat agraris. Di samping itu, pohon kelapa dan rumbia juga merupakan aset yang cukup potensial digadaikan. Tanaman tersebut dipandang sebagai tanaman produktif dan dapat membantu perekonomian keluarga. Rumah juga ditemukan sebagai objek gadai pada satu manuskrip. Rumah, terutama rumah gadang bagi masyarakat Minangkabau ada identitas kaum. Hal ini menggambarkan bahwa penggadai dalam kondisi ekonomi yang sangat mendesak. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pagang gadai tidak hanya menggambarkan transaksi ekonomi, tetapi juga memperlihatkan tingkat tekanan sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat pada masa itu
Secara adat, ada empat hal yang membolehkan seseorang melakukan gadai, yaitu Maik tabujua di tangah rumah, managak-an gala pusako, gadih gadang alun balaki, dan rumah gadang katirisan. Namun, dalam manuskrip ditemukan bahwa gadai dilakukan bukan hanya untuk kepentingan adat, tetapi untuk kebutuhan yang sangat praktis, seperti membayar blasting (pajak), membiayai perjalanan ibadah haji, memenuhi kebutuhan sehari-hari, memperbaiki rumah, dan yang cukup banyak adalah untuk menebus gadai sebelumnya. Masyarakat cenderung melakukan hal sama untuk menyelamatkan aset yang sudah tergadai, sehingga mereka selalu berada dalam “lingkaran gadai.” Dengan kata lain, mereka tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang berulang.
Selain praktik ekonomi, manuskrip pagang gadai juga menyimpan informasi tentang keragaman bentuk tanda tangan yang digunakan dalam surat-surat tersebut. Dari tanda tangan yang paling klasik, yaitu bentuk silang, lingkaran, menyerupai kupu-kupu, simbol-simbol unik, hingga tanda tangan dalam aksara Jawi dan Latin. Cap jempol sebagai pengganti tanda tangan baru muncul di tahun 1900-an atau awal abad ke-20. Tanda tangan bentuk silang, lingkaran, dan menyerupai kupu-kupu dibubuhkan oleh juru tulis yang berperan menuliskan surat pagang gadai. Selain itu, juru tulis juga berperan memberikan tanda pengesahan dengan memberikan simbol tertentu di samping tanda tangan para pihak yang bertransaksi. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa juru tulis memiliki peran penting dalam menjaga legitimasi sosial perjanjian.
Temuan lain yang tidak kalah menariknya adalah mata uang yang dipakai dalam praktek pagang gadai. Mata uang yang digunakan dari rentang tahun 1844--1971 adalah Real, Gulden, dan Rupiah. Mata uang Real diasumsikan berasal dari mata uang Portugis karena satu naskah yang memuat mata uang ini berasal dari Pesisir Selatan--yang dulunya pernah dimasuki oleh bangsa Portugis. Namun, asumsi ini membutuhkan riset lebih lanjut. Sementara itu, mata uang Gulden paling banyak ditemukan dalam naskah-naskah sebelum kemerdekaan Indonesia. Mata uang ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada awal abad ke-19, tidak lama setelah Belanda mengambil alih kembali wilayah Hindia Belanda (Indonesia) dari Inggris. Gulden mulai digunakan sebagai alat transaksi di Hindia Belanda tahun 1817 ketika pemerintah kolonial menerbitkan Undang-Undang Mata Uang Koin (The Coinage Act). Undang-undang tersebut kemudian menggantikan mata uang Ropij Jawa--mata uang resmi pada masa penjajahan Inggris--dengan mata uang yang baru, yaitu Gulden Hindia Belanda (Abubakar dkk, 2020:59). Pemerintah kolonial juga menyepadankan penyebutan kata Gulden dengan rupiah dalam beberapa jenis mata uang yang mereka cetak. Minangkabau yang juga merupakan wilayah bagian dari Hindia Belanda, turut menggunakan mata uang gulden sebagai alat transaksi utamanya.
Setelah masa kemerdekaan, emas sebagai objek pinjaman yang dominan. Setelah Indonesia merdeka, negara ini tetap mempertahankan kata rupiah sebagai mata uangnya. Namun, dalam praktek pagang gadai di Minangkabau, mata uang rupiah nampaknya tidak terlalu dipercayai masyarakat sebagai objek pinjaman. Buktinya dalam berbagai manuskrip surat pagang gadai yang dibuat oleh masyarakat Minangkabau pada zaman kemerdekaan, emas lebih sering digunakan sebagai objek pinjaman ketimbang mata uang rupiah. Lantas apa yang mengubah kebiasaan orang Minang dalam praktek pagang gadai tersebut? Sejauh ini tidak ditemukan alasan pasti yang memicu masyarakat untuk beralih dari mata uang ke emas sebagai objek pinjam dalam praktek pagang gadai. Akan tetapi, ada kemungkinan jika ini semua berawal dari situasi keuangan yang kacau setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Kekacauan tersebut disebabkan oleh tingginya inflasi akibat peredaran mata uang pendudukan jepang yang tidak terkendali (mencapai 4 miliar rupiah) (Ahmad, 2022: 26). sehingga dalam praktik pagang gadai setelah kemerdekaan, emas lebih disukai oleh masyarakat sebagai objek pinjaman ketimbang mata uang karena nilainya cenderung stabil.
Dari mengulik manuskrip pagang gadai tersebut banyak informasi dan pengetahuan lokal yang dapat diungkapkan. Penelitian terhadap manuskrip ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya pelestarian, tetapi juga sebagai kontribusi akademik dalam memahami akar persoalan sosial masyarakat.
Penulis: Daratullaila Nasri, MA (Dosen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)

