Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum membawa konsekuensi besar, yaitu otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Otonomi tersebut diharapkan mendorong fleksibilitas, inovasi, dan daya saing global. Namun, di sisi lain, otonomi tanpa sistem pengendalian intern yang efektif berpotensi melahirkan risiko tata kelola, moral hazard, dan fraud. Di sinilah urgensi Sistem Pengendalian Intern menjadi krusial.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bukan sekadar perangkat administratif, melainkan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Walaupun sistem pengendalian intern ini sudah diwajibkan untuk diimplementasikan sebagaimana pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, namun pertanyaannya: apakah implementasi sistem pengendalian intern di PTN Badan Hukum telah benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendalian strategis, atau justru ilusi kendali?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Statuta PTN Badan Hukum, maka PTN Badan Hukum tetap merupakan entitas publik yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, meskipun memiliki fleksibilitas tata kelola, prinsip akuntabilitas publik tetap melekat kuat. Sistem pengendalian intern semestinya menjadi fondasi penguatan good university governance, bukan sekadar memenuhi kewajiban penilaian maturitas. Namun dalam praktiknya, tidak jarang sistem pengendalian intern dipersepsikan sebagai “beban administratif” tambahan, bukan sebagai sistem manajemen risiko yang hidup.

Salah satu persoalan mendasar adalah pendekatan implementasi sistem pengendalian intern yang cenderung compliance-driven, yaitu suatu pendekatan atau praktik yang berorientasi pada pemenuhan aturan, standar, atau kewajiban formal, terutama untuk menghindari sanksi atau penilaian negatif, bukan karena kesadaran substantif akan tujuan atau manfaat dari aturan tersebut. Dokumen kebijakan pengendalian intern disusun rapi, peta dan mitigasi risiko dibuat, unit pengendalian intern seperti Satuan Pengawasan Internal (SPI) dibentuk, bahkan laporan evaluasi maturitas sistem pengendalian intern disampaikan secara berkala. Akan tetapi, pertanyaan kritisnya: sejauh mana pengendalian tersebut benar-benar memengaruhi proses pengambilan keputusan strategis di tingkat pimpinan PTN Badan Hukum?

Dalam banyak kasus, sistem pengendalian intern masih diposisikan sebagai fungsi pengawasan pasca kejadian (post-audit orientation), bukan sebagai mekanisme pencegahan (preventive control) yang terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran. Padahal, kerangka pengendalian modern seperti yang dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) menekankan pentingnya integrasi antara manajemen risiko, pengendalian intern, dan strategi organisasi. Tanpa integrasi ini, sistem pengendalian intern berisiko menjadi sekadar ritual administratif.

Lebih jauh lagi, terdapat ketegangan inheren antara otonomi dan pengendalian. Otonomi PTN Badan Hukum memberikan ruang inovasi, termasuk dalam pengelolaan pendapatan non-APBN, kerja sama, dan investasi. Namun pengendalian intern sering kali masih dirancang dengan paradigma birokrasi tradisional yang kaku. Akibatnya, muncul persepsi bahwa pengendalian intern menghambat kelincahan PTN Badan Hukum. Jika tidak dikelola dengan tepat, kondisi ini dapat menciptakan dualisme: di satu sisi PTN Badan Hukum dituntut adaptif dan entrepreneurial dengan otonominya, di sisi lain dibatasi oleh sistem pengendalian intern yang kurang kontekstual.

Evaluasi kritis juga perlu diarahkan pada budaya organisasi. Sistem pengendalian intern bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang budaya integritas dan kesadaran risiko (risk awareness culture). Jika pimpinan PTN Badan Hukum tidak menunjukkan komitmen nyata terhadap pengendalian intern misalnya dengan menindaklanjuti temuan audit secara serius atau menjadikan peta dan mitigasi risiko sebagai dasar pengambilan keputusan, maka pesan yang tersampaikan kepada sivitas akademika adalah bahwa Sistem Pengendalian Intern hanyalah formalitas.

Di sisi lain, Satuan Pengawasan Internal (SPI) di PTN Badan Hukum sering menghadapi tantangan independensi dan kapasitas terutama auditor. Dalam beberapa kasus, terdapat kekurangan jumlah dan kapasistas auditor, dan posisi SPI masih dipersepsikan sebagai subordinat struktural, bukan mitra strategis pimpinan PTN Badan Hukum. Padahal, efektivitas pengendalian intern sangat bergantung pada kekuatan fungsi assurance and consulting yang objektif. Tanpa jumlah memadai dan penguatan kapasitas auditor Satuan Pengawasan Internal serta jaminan independensi yang memadai, sulit mengharapkan sistem pengendalian intern berjalan optimal. Apalagi masih banyak PTN Badan Hukum dimana kapabilitasnya berdasarkan Internal Audit Capability Model (IA-CM) masih berada pada level 2, yaitu: infrastructure (repeatable) yang berarti Satuan Pengawasan Internal dalam melaksanakan tugas masih dominan menggunakan pendekatan kepatuhan atau watchdog, Christianto & Soeherman, (2019), dan audit yang dilakukan sifatnya berulang, belum sepenuhnya berbasis risiko strategis.

Aspek lain yang patut dikritisi adalah pengukuran maturitas sistem pengendalian intern. Peningkatan level maturitas sering menjadi target kinerja tersendiri. Namun apakah peningkatan skor maturitas benar-benar mencerminkan penurunan risiko dan peningkatan kualitas tata kelola? Ada risiko terjadinya “score orientation”, di mana PTN Badan Hukum lebih fokus pada pemenuhan indikator formal dibandingkan substansi pengendalian intern itu sendiri.

PTN Badan Hukum juga menghadapi kompleksitas risiko yang unik, seperti: risiko akademik (plagiarisme, konflik kepentingan penelitian), risiko reputasi (kasus etik dosen atau mahasiswa), risiko kerja sama internasional, hingga risiko investasi dan pengelolaan aset. Jika sistem pengendalian intern tidak mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko strategis tersebut secara proaktif, maka pengendalian intern kehilangan relevansinya. Apalagi dalam Rencana Strategis (Renstra) PTN Badan Hukum belum mencantumkan risiko-risiko strategisnya.

Namun kritik ini bukan berarti menafikan pentingnya sistem pengendalian intern. Sebaliknya, justru menegaskan urgensi reformulasi pendekatan implementasinya. Sistem pengendalian intern di PTN Badan Hukum perlu bergeser dari pendekatan administratif ke pendekatan manajerial-strategis. Peta dan mitigasi risiko harus menjadi dokumen hidup yang diperbarui secara dinamis dan berkala serta digunakan dalam forum pengambilan keputusan. Sistem pengendalian intern harus dipandang sebagai alat untuk melindungi reputasi dan keberlanjutan PTN Badan Hukum, bukan sekadar kewajiban regulatif.

Selain itu, penguatan peran pimpinan PTN Badan Hukum menjadi kunci. komitmen top management terhadap integritas dan manajemen risiko akan menentukan efektivitas sistem. Tanpa tone at the top yang kuat, sistem pengendalian intern hanya menjadi simbol tata kelola, bukan praktik nyata.

Pada akhirnya, pertanyaan Pengendalian Intern Tanpa Kendali? menjadi refleksi penting bagi PTN Badan Hukum. Apakah sistem pengendalian intern telah benar-benar mengendalikan risiko strategis dan memperkuat tata kelola? Ataukah ia sekadar hadir dalam dokumen, laporan, dan prasyarat formal regulasi?

PTN Badan Hukum sebagai entitas otonom membutuhkan: Pertama, sistem pengendalian intern yang adaptif, yaitu sistem pengendalian intern yang fleksibel, responsif terhadap perubahan risiko, dan terintegrasi dengan strategi organisasi, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan internal maupun eksternal tanpa kehilangan fungsi akuntabilitasnya.

Kedua, sistem pengendalian intern berbasis risiko, yaitu pendekatan pengendalian yang dirancang dan dijalankan berdasarkan identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan PTN Badan Hukum. Artinya, pengendalian tidak dibuat secara seragam atau sekadar memenuhi aturan, tetapi disesuaikan dengan tingkat dan prioritas risiko yang dihadapi PTN Badan Hukum.

Ketiga, sistem pengendalian intern yang terintegrasi dengan strategi, yaitu sistem pengendalian intern yang dirancang, dijalankan, dan dievaluasi secara selaras dengan tujuan strategis PTN Badan Hukum, sehingga pengendalian intern tidak berdiri sebagai fungsi administratif terpisah, melainkan menjadi bagian dari proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pencapaian kinerja. Dengan kata lain, pengendalian intern bukan sekadar mengawasi kepatuhan, tetapi menjadi alat untuk memastikan strategi organisasi dapat dijalankan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.

Jika ketiga sistem pengendalian intern ini tidak dilaksanakan, otonomi dapat berubah menjadi dis-otonomi. Sistem pengendalian intern bukanlah antitesis dari otonomi, melainkan prasyarat keberlanjutan otonomi itu sendiri. Evaluasi kritis terhadap implementasi sistem pengendalian intern di PTN Badan Hukum bukan untuk melemahkan sistem, melainkan untuk memastikan bahwa pengendalian intern benar-benar memberi kendali bukan hanya ilusi kendali.

Penulis: Dr. Alinursal Noer, SE, M.M, AKT, CA, CPRM, AB (Dosen FEB Universitas Andalas dan praktisi audit internal)