Kasus kekerasan yang viral beberapa waktu lalu dengan narasi “cinta ditolak, kapak bertindak” kembali menyadarkan publik bahwa persoalan kekerasan tidak selalu berawal dari tindakan fisik semata, tetapi sering kali bermula dari kegagalan memahami makna dalam komunikasi. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kriminal, melainkan juga menjadi cermin bagaimana bahasa khususnya bahasa penolakan dapat disalahartikan hingga memicu respons ekstrem.
Dalam kehidupan sosial, penolakan adalah bagian normal dari interaksi manusia. Menolak ajakan, perasaan, atau harapan orang lain merupakan hak individu yang sah secara sosial maupun moral. Namun secara linguistik, penolakan bukanlah sebuah tindak tutur yang sederhana. Ia termasuk dalam kategori speech act of refusal, yakni tindak tutur yang secara inheren berpotensi mengancam hubungan sosial karena menyentuh aspek harga diri dan ekspektasi interpersonal. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang filsuf bahasa, John Searle, yang mana menempatkan penolakan sebagai tindak tutur yang sensitif karena berhubungan dengan ekspektasi sosial dan emosional.
Dalam interaksi sosial, setiap individu pada umumnya memiliki harapan tertentu terhadap respons dari lawan bicaranya. Ketika seseorang menyampaikan permintaan, tawaran, atau ajakan, secara implisit ia juga turut membangun ekspektasi bahwa lawan tutur akan memberikan respons yang positif atau setidaknya mempertimbangkan permintaannya tersebut. Oleh karena itu ketika penolakan muncul, respons tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidaksesuaian terhadap harapan yang telah dibangun.
Dalam konteks relasi personal, penolakan seringkali diproses sebagai informasi yang tidak netral, melainkan sebagai evaluasi terhadap diri seseorang. Kata “tidak” dalam hal ini dapat diterjemahkan secara emosional sebagai “kamu tidak cukup baik,” sekalipun makna tersebut tidak pernah diucapkan. Di sinilah letak kegagalan komunikasi sering terjadi.
Lebih lanjut, Penelope Brown dan Stephen C. Levinson juga menjelaskan bahwa penolakan dapat dikategorikan dan termasuk kedalam tindakan face-threatening act, yaitu tindakan yang berpotensi mengancam “wajah sosial” atau harga diri seseorang. Sehingga penggunaan strategi mitigasi seperti permintaan maaf, pemberian alasan, atau bahasa tidak langsung sangat penting untuk dapat memperhalus efek yang ditimbulkan dari sebuah penolakan. Seperti contoh yakni pada saat mengatakan “saya tidak mau membantu,” seorang penutur mungkin lebih memilih untuk mengatakan “maaf, saya belum bisa membantu sekarang karena sedang menyelesaikan pekerjaan lain.” Strategi semacam ini berfungsi untuk mereduksi potensi ancaman terhadap harga diri lawan tutur sekaligus menjaga keharmonisan hubungan interpersonal.
Namun strategi bahasa tidak selalu mampu mencegah konflik jika penerima ujaran tidak siap secara emosional menerima makna tersebut. Secara pragmatik, makna ujaran tidak hanya ditentukan oleh kata-kata, tetapi juga oleh konteks psikologis, relasi sosial, interpretasi, dan asumsi yang dibawa masing-masing individu. Penutur mungkin bermaksud menjaga batas personal secara sopan, tetapi pendengar dapat memaknainya sebagai penghinaan atau penolakan identitas diri.
Kasus kekerasan akibat penolakan yang terjadi dalam beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa persoalan bukan semata hadir pada cara penolakan yang disampaikan, melainkan pada budaya komunikasi yang belum sepenuhnya mengakui penolakan sebagai hak individu. Dalam sebagian konteks sosial, penolakan terutama dalam relasi romantis masih dianggap sebagai kegagalan maskulinitas, penghinaan personal, atau kehilangan status. Akibatnya, ujaran sederhana dapat berubah menjadi ancaman simbolik terhadap identitas diri. Lebih lanjut, kehadiran media sosial turut memperparah situasi ini melalui narasi sensasional yang menyederhanakan kompleksitas komunikasi menjadi slogan viral bernada ejekan seperti “cinta sendiri”, dan “cinta bertepuk sebelah tangan”.
Tragedi yang terjadi dalam beberapa waktu lalu ini juga turut memperlihatkan dan mengajarkan kepada kita akan pentingnya literasi komunikasi emosional karena pada dasarnya tidak semua penolakan merupakan penghinaan dan tidak semua kata “tidak” selalu mengandung serangan terhadap harga diri. Kemampuan menerima penolakan merupakan bagian dari kompetensi sosial yang sama pentingnya dengan kemampuan berbicara sopan.
Lebih jauh lagi, masyarakat perlu membangun budaya komunikasi yang menghormati otonomi individu. Hak untuk menyatakan persetujuan harus selalu diiringi dengan hak untuk menolak. Tanpa pengakuan terhadap hak tersebut, komunikasi dapat berubah menjadi arena dominasi, bukan pertukaran makna dan komunikasi yang setara.
Pada akhirnya, tragedi yang berawal dari penolakan ini mengingatkan kita bahwa bahasa selalu memiliki kekuatan sosial yang besar namun kekerasan tidak pernah lahir semata-mata hanya dari kata itu sendiri. Kekerasan muncul ketika makna bahasa digantikan oleh ego, ketika komunikasi berhenti menjadi ruang memahami dan berubah menjadi ruang tuntutan. Maka dalam hal ini pertanyaan pentingnya bukan lagi tentang bagaimana cara seseorang menolak, melainkan bagaimana masyarakat belajar memahami bahwa kata “tidak” adalah bagian sah dari komunikasi manusia yang harus diterima tanpa syarat.
Pemaknaan dari kata “tidak” menuju konflik bukanlah sebuah proses yang terjadi secara otomatis. Ia terbentuk melalui rantai interpretasi, emosi, dan konstruksi sosial tentang harga diri. Makna dalam hal ini tidak sepenuhnya berada dalam kata-kata, melainkan terbentuk melalui konteks sosial, relasi penutur-pendengar, serta asumsi budaya yang melatarinya seperti konstruksi sosial tentang relasi dan maskulinitas, ekspektasi romantik, serta gagasan kepemilikan emosional. Dalam situasi inilah kemudian bahasa seringkali mengalami pergeseran fungsi yakni dari alat komunikasi menjadi simbol luka harga diri.
Penulis: Shilva Lioni (Dosen Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)

