Hujan tidak pernah memilih siapa yang akan ditimpa. Tetapi ketika hujan berubah menjadi banjir dan longsor, dampaknya tidak pernah benar-benar sama bagi semua orang. Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 memperlihatkan kenyataan itu. Pada 17 Januari 2026, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia di tiga provinsi tersebut, dengan 144 orang masih dinyatakan hilang dan lebih dari 154 ribu orang berada di pengungsian. Tiga hari kemudian, jumlah korban meninggal tercatat mencapai 1.200 orang.

Angka itu memang menunjukkan besarnya bencana. Tetapi angka tidak pernah cukup untuk menjelaskan mengapa sebagian orang jauh lebih rentan ketika bencana datang. Di balik setiap korban ada pertanyaan yang lebih sulit: mengapa mereka berada dalam posisi yang begitu rentan sejak awal? Pertanyaan tersebut membawa kita keluar dari pembicaraan tentang hujan dan masuk ke persoalan yang lebih politis.

 Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko cuaca ekstrem. Namun dampak yang ditimbulkan tidak berdiri sendiri. Tata ruang, kondisi lingkungan, pengelolaan hutan, pembangunan, perizinan, kapasitas pemerintah, hingga akses masyarakat terhadap pengambilan keputusan ikut menentukan siapa yang akhirnya menanggung risiko. Karena itu, bencana Sumatera tidak cukup dibaca sebagai peristiwa alam. Ia juga perlu dibaca sebagai persoalan keadilan. Sebab, mereka yang paling sedikit memiliki kendali atas  kebijakan sering kali justru menjadi pihak yang paling besar menanggung akibatnya.

Setiap kali bencana terjadi, penjelasan mengenai hujan ekstrem memang penting. Tetapi berhenti pada cuaca membuat kita kehilangan pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang terjadi pada lingkungan sebelum hujan turun? Pemerintah sendiri mengambil sejumlah langkah setelah bencana Sumatera. Pada 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 22 merupakan perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan yang disebut mencapai 1.010.592 hektare. Pemerintah menyatakan percepatan audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan setelah bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kawasan hutan memang menjadi perhatian negara. Tetapi di sinilah persoalan politiknya muncul. Mengapa pengawasan dan penertiban harus menguat setelah bencana terjadi? Pertanyaan ini bukan berarti setiap izin kehutanan dapat langsung dianggap sebagai penyebab banjir atau longsor. Hubungan antara deforestasi, perubahan tutupan lahan, curah hujan ekstrem, dan bencana hidrometeorologi membutuhkan pembuktian ilmiah yang tidak sederhana.

Namun negara memang memiliki kewenangan dalam menentukan bagaimana sumber daya alam dikelola. Negara menerbitkan izin, menetapkan aturan, mengawasi pelaksanaannya, dan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, persoalan lingkungan juga merupakan persoalan tentang bagaimana kekuasaan digunakan sebelum bencana terjadi.

Di sinilah konsep keadilan iklim menjadi relevan. Keadilan iklim tidak hanya bertanya berapa banyak emisi yang harus dikurangi. Ia juga bertanya siapa yang menikmati manfaat pembangunan, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang diberi kesempatan untuk menentukan arah kebijakan. Kalau sebuah keputusan tentang hutan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di hilir, maka masyarakat tersebut semestinya tidak hanya hadir ketika bencana sudah terjadi. Mereka harus memiliki ruang ketika keputusan itu masih sedang dibuat.

Krisis iklim sering kali dibicarakan seolah-olah merupakan sesuatu yang datang dari luar manusia: suhu meningkat, hujan semakin ekstrem, kemudian bencana terjadi. Padahal, kerentanan masyarakat dibentuk oleh keputusan yang dibuat jauh sebelum bencana. Keputusan mengenai kawasan hutan, izin usaha, tata ruang, pembangunan infrastruktur, perlindungan daerah aliran sungai, dan pengawasan lingkungan semuanya merupakan keputusan publik. Di balik keputusan tersebut terdapat lembaga negara, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok warga dengan kepentingan serta daya tawar yang tidak selalu sama.

Karena itu, pertanyaan mengenai perubahan iklim pada akhirnya menjadi pertanyaan tentang politik: siapa yang memiliki suara ketika risiko sedang dibentuk? Dalam kajian keadilan iklim, persoalan ini dapat dilihat setidaknya melalui tiga sisi. Pertama, keadilan distributif. Siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung beban? Kedua, keadilan prosedural. Siapa yang dilibatkan ketika keputusan dibuat? Ketiga, keadilan rekognitif. Apakah kelompok yang rentan benar-benar dipandang sebagai pihak yang memiliki hak dan kepentingan yang sah?

Ketiganya saling berkaitan. Masyarakat dapat saja diberikan bantuan setelah bencana. Tetapi jika sebelumnya mereka tidak memiliki informasi, tidak memiliki ruang menyampaikan keberatan, dan tidak memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan, persoalan keadilannya belum selesai. Bantuan menyelesaikan sebagian akibat. Ia tidak otomatis menyelesaikan ketimpangan kekuasaan yang membuat sebagian masyarakat lebih rentan sejak awal.

Persoalan itulah yang membuat pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim menjadi penting.  Pada Januari 2026, Baleg DPR membahas harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Namun pada 4 Februari, proses harmonisasi tersebut ditunda setelah muncul usulan agar substansinya diintegrasikan ke dalam revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa gagasan mengenai undang-undang perubahan iklim tersendiri tetap berlanjut. Pada September 2026, DPR telah mendalami naskah akademik dan draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah. Dalam forum tersebut, muncul pula perhatian agar regulasi tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dan agar masyarakat lokal memperoleh manfaat dari kebijakan iklim.

Pada 17 September 2026, Menteri Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa manfaat ekonomi dari aksi iklim tidak semestinya hanya berpusat pada korporasi atau pelaku usaha, tetapi harus dirasakan masyarakat di garis depan, termasuk masyarakat tapak dan masyarakat adat. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kata "berkeadilan" dalam RUU tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Ada perdebatan mengenai siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya, dan bagaimana masyarakat ditempatkan dalam tata kelola perubahan iklim.

Tetapi justru karena itu, pertanyaan yang lebih penting perlu diajukan. Bagaimana memastikan keadilan tersebut benar-benar bekerja ketika sebuah keputusan pemerintah atau kegiatan ekonomi meningkatkan risiko bagi masyarakat? Di sinilah kasus bencana Sumatera menjadi relevan. Undang-undang iklim seharusnya tidak hanya mengatur target emisi dan mekanisme ekonomi karbon. Ia juga perlu memperjelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, bagaimana mereka dapat berpartisipasi, dan apa yang dapat dilakukan ketika kebijakan atau kegiatan tertentu menimbulkan kerugian. Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu mengatur perilaku. Hukum juga harus memberi warga alat untuk mempertanyakan keputusan kekuasaan.

Negara hukum sering dipahami secara sederhana sebagai negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. Tetapi dalam persoalan krisis iklim, pengertian tersebut tidak cukup. Negara hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih konkret: apakah hukum benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat yang paling lemah untuk melindungi dirinya?

Dalam konteks bencana Sumatera, pertanyaan itu bisa diterjemahkan secara sederhana. Apakah masyarakat dapat mengetahui siapa yang mendapatkan izin pemanfaatan kawasan di sekitar ruang hidup mereka? Apakah mereka memiliki kesempatan menyampaikan keberatan sebelum keputusan dibuat?Apakah mereka dapat menggugat ketika keputusan tersebut dianggap merugikan? Apakah tersedia mekanisme pemulihan ketika kerusakan sudah terjadi? Dan siapa yang menanggung biaya ketika kerugian tersebut tidak dapat dikembalikan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena keadilan iklim tidak akan cukup jika negara hanya bergerak setelah bencana. Pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar merupakan bentuk penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum setelah kerusakan terjadi berbeda dengan pencegahan yang mampu mengurangi risiko sejak awal. Keadilan menuntut keduanya.

Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perubahan Iklim tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan undang-undang khusus. Pertanyaan berikutnya justru lebih politis: siapa yang ikut menentukan isi undang-undang tersebut?

Dalam proses legislasi, pemerintah memiliki pengetahuan birokratis dan kewenangan administratif. Pelaku usaha memiliki kepentingan ekonomi dan kapasitas untuk menyampaikan kepentingannya. Organisasi masyarakat sipil membawa pengalaman kelompok terdampak. Sementara masyarakat yang hidup di wilayah rentan sering kali tidak memiliki sumber daya yang sama untuk masuk ke ruang perumusan kebijakan.

Ketimpangan tersebut penting diperhatikan. Sebab, ketika kelompok yang menanggung risiko tidak memiliki posisi yang cukup kuat dalam proses kebijakan, ada kemungkinan bahwa definisi "keadilan" lebih banyak ditentukan oleh mereka yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan. Di sinilah politik bekerja.

Keadilan bukan sesuatu yang otomatis muncul setelah kata "berkeadilan" dimasukkan ke dalam judul sebuah RUU. Ia harus diperjuangkan dalam proses penyusunan kebijakan: melalui partisipasi, transparansi, negosiasi, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Bencana Sumatera meninggalkan lebih dari sekadar persoalan pemulihan. Ia memperlihatkan bagaimana krisis lingkungan, kebijakan ekonomi, tata kelola sumber daya alam, dan ketimpangan kekuasaan dapat bertemu dalam satu peristiwa. Kita tentu tidak dapat mengatakan bahwa seluruh bencana tersebut semata-mata disebabkan oleh perubahan iklim atau aktivitas manusia tertentu. Faktor meteorologis dan kondisi geografis tetap penting dan harus dianalisis berdasarkan bukti ilmiah.

Tetapi ketidakpastian mengenai satu penyebab tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai tata kelola. Sebab negara tetap harus menjelaskan bagaimana risiko dikelola sebelum bencana, bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana masyarakat dilindungi.

Itulah sebabnya pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar agenda lingkungan. RUU ini pada akhirnya berbicara tentang hubungan antara negara, kekuasaan, masyarakat, dan risiko. Ia akan diuji bukan ketika target emisi tertulis dalam dokumen, melainkan ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan kepentingan masyarakat yang rentan.

Ia akan diuji bukan ketika pemerintah menyampaikan komitmen di forum internasional, melainkan ketika seorang warga mempertanyakan mengapa ruang hidupnya dijadikan bagian dari keputusan pembangunan yang tidak pernah benar-benar melibatkan dirinya. Dan ia akan diuji ketika bencana berikutnya datang.

Hujan memang tidak pernah memilih siapa yang akan ditimpa. Tetapi negara memiliki pilihan tentang siapa yang dilindungi, bagaimana risiko dikelola, dan siapa yang diberi suara sebelum keputusan dibuat. Karena itu, keadilan iklim bukan hanya soal menyelamatkan lingkungan. Ia adalah soal memastikan bahwa ketika negara membuat keputusan atas alam dan ruang hidup masyarakat, mereka yang menanggung risikonya tidak ditempatkan sebagai penonton.

Sebab negara hukum seharusnya tidak baru hadir ketika rumah telah hanyut, hutan telah rusak, dan korban telah berjatuhan. Negara hukum seharusnya hadir ketika keputusan masih bisa dicegah, ketika suara masyarakat masih bisa didengar, dan ketika ketidakadilan masih bisa dihentikan.

Penulis: Vito Angela Themis (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)