Dalam historiografi pendidikan tinggi di Sumatera Barat, ada satu anekdot sejarah yang menggelitik logika: Universitas Andalas (UNAND) kini disebut berusia 70 tahun, sementara Universitas Negeri Padang (UNP) justru mengeklaim telah berusia 72 tahun.
Sekilas, angka-angka tersebut tampak biasa saja sebagai perayaan dies natalis. Namun, jika dibedah menggunakan kacamata kronologi kelembagaan dan logika sejarah, timbul sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin "anak" atau "saudara muda" dalam silsilah perguruan tinggi bisa berusia lebih tua daripada "induk" atau "saudara tuanya"? Apakah fenomena ini tidak termasuk dalam bentuk pelanggaran logika sejarah?
Untuk memahami kejanggalan ini, kita perlu melacak kembali akar kelahiran kedua institusi tersebut. UNAND secara resmi diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Drs. Mohammad Hatta, pada tanggal 13 September 1956 di Padang. Kelahirannya menandai hadirnya universitas negeri keempat di Indonesia, sekaligus universitas pertama yang berdiri di Pulau Sumatera (Andalas).
Namun, UNAND tidak lahir dari ruang kosong. Peresmian pada tahun 1956 merupakan penggabungan (merger) secara organisatoris dari lima fakultas/perguruan tinggi yang tersebar di beberapa daerah di Sumatera Barat:
1. Balai Perguruan Tinggi Hukum Pancasila (BPTHP) di Padang, berdiri 17 Agustus 1951 (yang kemudian menjadi Fakultas Hukum).
2. Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Batusangkar, berdiri 23 Oktober 1954 (kemudian menjadi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru UNAND).
3. Perguruan Tinggi Pertanian di Payakumbuh, berdiri 30 November 1954 (kemudian menjadi Fakultas Pertanian).
4. Fakultas Kedokteran di Bukittinggi, berdiri 7 September 1955.
5. Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam (FIPIA) di Bukittinggi, berdiri 7 September 1955.
Di sisi lain, perintis keberadaan UNP hari ini tidak bisa dilepaskan dari PTPG Batusangkar yang didirikan pada tahun 1954. Ketika UNAND diresmikan pada tahun 1956, PTPG Batusangkar diintegrasikan menjadi salah satu fakultas di bawah naungan UNAND, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNAND.
Barulah pada tahun 1964, FKIP UNAND memisahkan diri secara resmi untuk berdiri mandiri menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Padang. Puluhan tahun kemudian, saat kebijakan konversi institut menjadi universitas bergulir di era reformasi, IKIP Padang memperluas mandat keilmuannya dan bertransformasi menjadi Universitas Negeri Padang (UNP) seperti yang kita kenal sekarang.
Di sinilah letak kerancuan logikanya.
Jika UNP menetapkan hari jadinya ditarik ke belakang hingga tahun 1954—berdasarkan berdirinya PTPG Batusangkar sebagai cikal bakalnya—lalu mengapa UNAND memilih menetapkan hari jadinya pada tahun peresmian 1956?
Apabila konsisten memakai logika penarikan cikal bakal paling awal sebagaimana yang dipakai UNP, seharusnya UNAND mematok hari kelahirannya dari berdirinya BPTHP pada 17 Agustus 1951. BPTHP adalah institusi perguruan tinggi paling awal yang menjadi fondasi tertua dari lahirnya UNAND. Jika angka 1951 ini yang dipakai sebagai titik start, maka secara otomatis UNAND hari ini seharusnya berusia 75 tahun!
Sebaliknya, jika hari jadi diukur dari penetapan kelembagaan saat memisahkan diri secara mandiri sebagai entitas independen, maka usia UNP seharusnya dihitung sejak FKIP UNAND resmi keluar dan berdiri sendiri sebagai IKIP Padang pada tahun 1964. Mengaku lahir sejak 1954 tetapi mengabaikan fakta bahwa pada kurun 1956–1964 institusi tersebut berada di bawah tubuh UNAND adalah bentuk pengabaian kronologi sejarah kelembagaan.
Mengapa anomali ini bisa terjadi?
Persoalan ini bukan sekadar urusan potong tumpeng perayaan dies natalis atau berebut angka di atas spanduk selamat ulang tahun. Ini adalah urusan penegakan logika akademik dan penghormatan terhadap historiografi kelembagaan. Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga kebenaran fakta dan konsistensi berpikir.
Jika sebuah perguruan tinggi menggunakan logika "menarik ke cikal bakal paling awal" untuk menghitung usianya, maka logika yang sama harus berlaku adil bagi perguruan tinggi lainnya. Tidak bisa yang satu menggunakan standar cikal bakal (historical root), sementara yang lain menggunakan standar surat keputusan peresmian (legal charter), lalu keduanya disandingkan secara mentah untuk saling mendahului usia.
Anekdot "berebut tua" ini semestinya menjadi bahan diskusi yang menyegarkan sekaligus meluruskan sejarah pendidikan tinggi di ranah Minang. Penulisan dan penetapan sejarah institusi tidak boleh bertekuk lutut pada gengsi administratif semata, melainkan harus patuh pada asas sejarah yang jujur, konsisten, dan masuk akal. Sebab, jika institusi pencetak intelektual saja abai terhadap logika sejarah kelahirannya sendiri, dari mana lagi masyarakat bisa belajar tentang kerapian berpikir?
Penulis: Prof. Mas Mera (Guru Besar Teknik Sipil Universitas Andalas)
