Padang (UNAND) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat mengumumkan Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Melalui surat dengan Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tertanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M. Agr menyampaikan Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dr. Ing Uyung Gatot S Dinata, ST, MT mengemukakan Universitas Andalas masih berada di Klaster Mandiri bersama 39 Perguruan Tinggi lainnya berdasarkan Data Kinerja luaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Disampaikannya, data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
“Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book),” ujarnya pada Kamis (9/3).
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang telah berkontribusi menghasilkan berbagai luaran hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahunnya.
Sementara itu, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. “Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi,” harapnya.
Disampaikannya, klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
"Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Humas dan Protokol UNAND