Padang (UNAND) – Universitas Andalas membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2023-2028.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Prof. Werry Darta Taifur menuturkan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang. “Maka dari itu, disampaikannya pemilihan penganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya pada saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (16/8) di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat.
Prof. Werry mengatakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Ia menyebutkan adapun aspek yang mengalami perubahan di antaranya peraturan pemilihan Rektor sekarang berdasarkan peraturan Mendikbud, tetapi pemilihan Rektor penganti sekarang berdasarkan peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.
Lalu, masa jabatan Rektor sekarang empat (4) tahun sedangkan untuk masa jabatan Rektor yang terpilih nanti selama lima (5) tahun dengan periode 2023-2028. Selain itu, pemilihan Rektor penganti Rektor sekarang dilakukan oleh MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek. Kemudian, pelantikan Rektor penganti nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.
Lebih lanjut, Prof. Werry mengatakan terdapat tiga proses yang dilalui dalam pemilihan Rektor ini yakni Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh dosen, Penyaringan bakal calon menjadi tiga calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan calon Rektor menjadi Rektor oleh MWA.
Dijelaskannya, dalam proses penjaringan nanti diharapkan banyak bakal calon yang mendaftar, maka dari itu pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Universitas Andalas baik dari dalam maupun dari luar. Di samping itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga (3) orang.
Selanjutnya dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon Rektor yang telah disaring oleh SAU akan akan dipilih MWA menjadi Rektor.
Prof. Werry berharap Rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Prof. Febrin Anas Ismail, MT menyampaikan tahapan pemilihan Rektor dimulai pendaftaran bakal calon (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).
Dilanjutkan dengan proses penyaringan calon Rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon Rektor (20 Oktober 2023). Kemudian pemilihan Rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan Rektor pada tanggal 24 November 2023.
Adapun persyaratan untuk menjadi Rektor Universitas Andalas ;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia.
- memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.
- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun.
- mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNAND.
- memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar UNAND.
- wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (*)
Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik