Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Persyaratan :
- Mahasiswa adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
- Mahasiswa Tidak Mampu adalah mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan kepada Mahasiswa, yang besarannya sesuai dengan ketentuan.
Catatan : Jadwal dan Persyaratan menunggu Pengumuman dari Pemberi Beasiswa
Contact Person : Erawati, SE bagian Kesejahteraan Mahasiswa Telp/WA : 082387784560