Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

 

Persyaratan :

  1. Mahasiswa adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Mahasiswa Tidak Mampu adalah mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
  3. Bantuan Biaya Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan kepada Mahasiswa, yang besarannya sesuai dengan ketentuan.

Catatan : Jadwal dan Persyaratan menunggu Pengumuman dari Pemberi Beasiswa
Contact Person :  Erawati, SE bagian Kesejahteraan Mahasiswa Telp/WA : 082387784560