Kompetensi Calon Lulusan Disertifikasi oleh LSP P1 Terlisensi BNSP

Menghadapi tantangan kompetisi global, Universitas Andalas mempersiapkan semua sarana dan prasaran serta fasilitas dan perangkat untuk membekali mahasiswa menjadi lulusan yang kompeten. Salah satu wujudnya adalah melalui sertifikasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1) Universitas Andalas.

Pendirian LSP P1 UNAND telah dirintis sejak 2019 namun karena berbagai hambatan seperti Covid-19 dan lainnya, baru dilisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada akhir 2023. Setelah mempersiapkan sumber daya, baik sarana prasarana maupun sumber daya manusia asesor, pada 5-9 Agustus 2024 ini LSP P1 UNAND melaksanakan Uji Kompetensi perdana. Tercatat 136 orang asesi (peserta) yang mengikuti Uji Kompetensi pada Angkatan I-2024 ini. Pelaksana adalah 52 orang asesor, dengan distribusi peran sebagai verifikator TUK 7 orang, validator 15 orang, dan asesor 30 orang.

Ruang lingkup sertifikasi saat ini masih terbatas pada Sembilan skema kompetensi yang telah dilisensi BNSP, yakni Pemandu Wisata, Permimpin Perjalanan Wisata, Asisten Kebun Kelapa Sawit, Fasilitator Pertanian Organik, Pelaksana Kultur in Vitro, Menejer Pemasaran Agribisnis, Petugas Inseminasi Buatan, Mandor Farm Unggas Pedaging, dan ICT Project Manager.

Menjelang akhir Tahun 2024 ini, sertifikasi kompetensi terhadap mahasiswa calon lulusan UNAND akan dilaksanakan sebanyak dua kali/ angkatan, yakni Agustus dan Oktober. Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP P1 UNAND saat ini ada empat, yakni: Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Teknologi Informasi.

SERTIFIKAT KOMPETENSI ADALAH HAK LULUSAN

Dunia kerja membutuhkan tenaga kompeten yang tersertifikasi (sertified). Mahasiswa atau Calon Lulusan memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang tersedia, relevan dengan bidang keilmuan yang ditekuni, atau di luar itu. Ketentuan hak tersebut sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 27 ayat (5) dinyatakan bahwa Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: a) ijazah, b) sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, c) sertifikat kompetensi, d) gelar, dan e) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). 

Implikasi oposisi terhadap pernyataan bahwa sertifikat kompetensi merupakan hak lulusan adalah penyediaan fasilitas dan perangkat sertifikasi menjadi kewajiban institusi. Ada tuntutan agar institusi pendidikan mengembangkan skema-skema kompetensi yang berangkat dari kurikulum program studi. Di samping itu, setiap prodi juga harus memperbaharui kurikulum secara periodik untuk mengakomodasi berbagai tuntutan industri dan atau masyarakat (yang seringkali terepresentasi pada standar dan skema kompetensi) ke dalam kurikulum pendidikan dan diimplementasikan di dalam pembelajaran.

Dengan demikian, terdapat hubungan saling mempengaruhi antara program sertifikasi kompetensi dengan kurikulum program studi. Implikasi komplementer demikian sangat konstruktif bagi penguatan kompetensi lulusan, dan dengan kompetensi itu lulusan mendapat pekerjaan yang layak dalam waktu tunggu yang singkat. Capaian demikian merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pula bagi sebuah perguruan tinggi.

PENTINGNYA KOMPETENSI KERJA

Dunia kerja membutuhkan tenaga terampil yang tersertifikasi (sertified) oleh Lembaga Sertifikasi yang kredibel. Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja bersama dunia usaha dan industry merumuskan standar-standar kompetensi kerja (SKK) yang dibutuhkan. Standar kompetensi kerja tersebut meliputi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus), dan SKKI (Standar Kompetensi Kerja Internasional).

Penjenjangan kompetensi diatur melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penjenjangan KKNI adalah penyandingan, penyetaraan, pengintegrasian sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sector pekerjaan.

Skema-skema kompetensi diturunkan dari SKK di atas. Skema dibedakan atas skema KKNI, Okupasi Nasional, dan Cluster. Kompetensi pada skema-skema itulah yang diujikan kepada calon lulusan sebuah institusi pendidikan. Oleh sebab itu, konten kompetensi yang dikemas di dalam skema-skema tersebut mestilah menjadi konten atau bagian dari konten pembelajaran. Ringkasnya, substansi SKK dan Skema mesti diakomodasi ke dalam kurikulum program studi dalam setiap proses evaluasinya. Dengan kata lain, kurikulum program studi mesti berbasis kompetensi (KBK) [terserah mau menggunakan sebutan seperti OBE (Outcomes Base Education) atau lainnya], yang penting berorientasi kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia kerja, industry, dan masyarakat.

Implementasi akomodasi standar dan skema kompetensi ke dalam kurikulum program studi bisa dalam bentuk penggunaan nomenklatur yang sama antara skema kompetensi dengan mata pelajaran atau mata kuliah. Jika tidak, seidaknya substansi kompetensi kerja yang ditawarkan diakomodasi ke dalam silabus atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata pelajaran atau mata kuliah yang relevan.   

LSP P1 UNAND adalah salah satu perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang kredibilitasnya dipertaruhkan. Ke depan, pengembangan standar khusus dan skema kompetensi yang dibutuhkan oleh mahasiswa calon lulusan sesuai dengan tuntutan dunia kerja, industri, dan masyarakat akan menjadi program utama. Kerja sama kollaboratif, baik di internal UNAND untuk membangun kekuatan kompetensi dosen dan lulusan, maupun dengan mitra eksternal dunia usaha dan industri serta stake holder lainnya, menjadi sangat penting dan mendesak.

Penulis : Dr. Hasanuddin, M. Si. Kepala LSP Universitas Andalas