Padang (Unand) – Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri menetapkan keanggotaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) melalui Nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.
Keanggotaan ini ditetapkan berdasarkan hasil seleksi SATGAS PPKS yang telah dilakukan pada Agustus lalu, terbuka untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Sebanyak 11 orang yang berasal dari berbagai fakultas dan unit kerja selingkungan UNAND, ditetapkan sebagai pengampu amanat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi perhatian khusus oleh kampus.
Kesebelas anggota tersebut adalah: Dr. Aidinil Zetra, MA (FISIP), Nila Anggreiny, M.Psi.,Psikolog (FK), dr. Noverika Windasari, SP.,FM (FK), Dr. dr. Rika Susanti, Sp., FM (FK), Dra. Yunarti, M.Hum (FISIP), Mesa Fadila, SKM (Rektorat), Sari Dewi Hidayani, SE.,MM (FEB), Claudya Putri Azeny (FKM), Khairunnisa (FKM), Muhammad Zhaarif Al Gazii (FK), dan Ovelga Wandy Putri (FISIP).
Seluruh anggota SATGAS yang merupakan dosen dan tenaga kependidikan akan menjalankan masa jabatan selama 2 tahun, dan anggota yang merupakan mahasiswa memiliki masa jabatan selama 1 tahun.
Penetapan Satgas PPKS ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, yang menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seluruh Indonesia.(*)
Humas dan Protokol Unand