Batusangkar (Unand) – Berkembangnya teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman terkait batasan-batasan dalam dunia digital mulai dari bahaya rekam jejak digital, etika digital, hingga budaya digital.

Hal itu, diungkapkan langsung oleh ketua Ketua KKN Nagari Limo Kaum Farhan Alfathra mahasiswa Teknik Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas ini saat acara Digital Ocean di SMP N 3 Batusangkar, Jumat (12/8).

“Penting untuk menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi, sebab tanpa disengaja ada hal-hal yang dianggap kecil yang dapat mendatangkan masalah di ruang digital atau media sosial,” ujarnya.

Dikatakannya dunia digital sama seperti lautan, dapat menghidupkan dan juga mematikan. “Oleh karena, itu kita perlu mengetahui bagaimana bahaya hingga budaya dalam mengarungi lautan digital yang luas," sambungnya.

Rania Salsabila narasumber budaya digital, mengatakan pengguna media digital harus menjunjung nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam bermedia sosial agar tidak terjerumus dalam dampak negatif arus media digital.

"Kita sebagai penerus bangsa harus tetap memahami dan menjaga nilai-nilai pancasila meskipun berada dalam dunia digital, sebisa mungkin kita tetap memegang kebudayaan Indonesia dan mengajak negara luar untuk juga mengenal budaya negara kita," jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Acara Digital Ocean Febri Madoni mengatakan kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk mengenal seluk beluk dunia digital lebih dalam dari segi positif dan negatif. 

Menurutnya, hal ini juga dikhususkan bagi anak-anak, remaja, maupun kaum milenial sebagai pengguna media sosial terbanyak.

"Semoga kegiatan ini dapat membuat para siswa lebih berhati-hati dan bijak dalam dunia digital sesuai dengan adat istiadat, kebudayaan lokal, norma-norma yang berlaku, dan nilai nilai pancasila," tukasnya.

Adapun acara ini disambut hangat oleh warga sekolah SMP N 3 Batusangkar. Para peserta mengikuti kegiatan dengan diskusi, kuis, dan games yang membangkitkan semangat peserta memahami pentingnya batasan dalam dunia digital. (*)

KKN Limo Kaum