Padang (Unand) - Pandemi Covid-19 yang menghambat hampir seluruh lini kehidupan dunia, juga memengaruhi para pencari keadilan termasuk di Indonesia. Ketakutan untuk bertemu tatap muka dan sulitnya diadakannya proses peradilan seperti pidana, menjadi urgensi Mahkamah Agung untuk melakukan modernisasi yang memungkinkan peradilan secara jarak jauh melalui teleconfrence.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam kuliah umum yang diadakan di Convention Hall Universitas Andalas pada Kamis (1/9). Kuliah umum ini mengangkat tema “Modernisasi Peradilan Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu Secara Elektronik”.
Menurut Prof. Syarifuddin, modernisasi peradilan tersebut sesuai dengan visi MA yang ingin mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
“Agung dimaknai sebagai peradilan modern berbasis IT. Merubah dari yang konvensional ke modern,” ujarnya.
Dalam realisasinya, MA diperkenankan membuat peraturan baru untuk mengisi kekosongan atau mengatur hal-hal yg belum jelas diatur perundangan. Hal ini terkait dengan pergeseran defenisi ruang peradilan dari bentuk konvensional menjadi ruang virtual yang disupport oleh teknologi.
“Peraturan perundangan (UU), membutuhkan waktu lama untuk dapat disetujui sampai dapat diimplementasikan. Sehingga, hal ini menyulitkan para pencari keadilan di masa pandemi Covid. Sehingga, SE Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020, menginstruksikan MA untuk melakukan persidangan secara elektronik, yang kemudian dikembangkan menjadi sistem terpadu yang berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lain di Indonesia.”
Sistem terpadu tersebut dilaunching dalam bentuk aplikasi e-Berpadu, yang diimplementasikan pada 7 (tujuh) Wilayah Hukum Satuan Kerja Percontohan. Sumbar sendiri, menurut Prof. Syarifuddin, menawarkan diri sebagai salah satu penyelenggara pilot project, dan menjadi provinsi yang pertama yang menggunakannya.
Modernisasi ini bermanfaat pada beberapa hal utama, jelas Prof. Syafruddin. Yang pertama, proses perkara jauh lebih cepat karena tidak memerlukan waktu lama untuk menerima berkas-berkas perkara. Berkas perkara dapat dikirim secara daring tanpa pengiriman manual. Hal tersebut juga mendukung pengurangan pemakaian kertas di lingkungan institusi peradilan.
Kuliah umum ini, selain menyasar mahasiswa Fakultas Hukum, juga dihadiri oleh Rektor dan jajaran, Senat Akademik Unand, Wakil Majelis Wali Amanat, dan turut mengundang ketua-ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Negara, Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat.
“Pesan saya ke mahasiswa, sebagai mahasiswa hukum khususnya, maka perlu diingat untuk terus menjaga integritas, memahami ilmu yang didapat di perkuliahan, dan menjaga nama baik almamater. Integritas jadi poin paling penting, karena integritas merupakan harga mati,” ucap Rektor Unand dalam sambutannya.
Pihak Unand juga mengucapkan terima kasih kepada MA karena sudah diberikan izin untuk akses langsung Pustaka Mahkamah Agung, sehingga mahasiswa dan seluruh civitas akademika dapat membaca buku-buku dan jurnal koleksi langsung secara online.
Humas dan Protokol Unand