Padang (UNAND) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama dari anggota Tim Seleksi (timsel) KPU provinsi se Indonesia untuk masa jabatan 2023-2028.
Nama-nama anggota Timsel KPU provinsi yang diumumkan KPU RI bernomor 1/SDM.12-Pu/04/2023, ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 47 Tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan Timsel calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Tahun ini, seleksi calon anggota KPU provinsi akan dilakukan di 16 provinsi dan 4 provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua Barat dan Papua.
Sementara, untuk Sumatera Barat, nama-nama Timsel yang telah diumumkan KPU RI itu ada lima orang yakni Alim Harun Pamungkas, Asrinaldi, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi dan Otong Rosadi.
Dua diantara lima tersebut merupakan Dosen Universitas Andalas yakni Prof. Asrinaldi, MSi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dan Beni Arrasuli, SH, LLM (Fakultas Hukum).
Setelah surat KPU RI bernomor 1/SDM.12-Pu/04/2023, terbit surat dengan nomor 4/SDM.12-Pu/04/2023 pada 24 Februari tentang Timsel Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten atau Kota di 15 Provinsi periode 2023-2028.
Untuk Provinsi Sumatera Barat Tiga, KPU Kabupaten Solok Selatan Andri Rusta, KPU Kabupaten Tanah Datar Malse Yulivestra, dan KPU Kota Bukittinggi Muhammad Taufan, ketiganya merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Andri Rusta, SIP, MPP saat dihubungi Humas pada Rabu (8/3) mengatakan Timsel ini mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU terhitung Maret hingga April 2023.
Untuk wilayah Sumatera Barat terbagi tiga yakni Provinsi Sumatera Barat Bagian I yakni Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, dan Padang Pariaman,
Lalu, untuk wilayah Sumatera Barat Bagian II yakni Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok. Kemudian untuk Sumatera Barat Bagian III yakni Kabupaten Solsel, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kota Payakumbuh.(*)
Humas dan Protokol UNAND