Padang (UNAND) – Universitas Andalas menjamin transparansi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tanpa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Salah satu hikmah dari kejadian Universitas Lampung (UNILA) yakni semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggahnya demi terjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru,” ujar Prof. Mansyurdin, MS saat konferensi pers bersama media pada Kamis (9/6) di Ruang Senat Gedung Rektorat Kampus Limau Manis.
Dikatakannya beberapa hari lalu Universitas Andalas didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.
Menurutnya, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," sambungnya.
Lebih lanjut, Prof. Mansur menyampaikan setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas sehingga tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," terangnya.
Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan bahwa lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan ikut mengawasi proses.
Setelah berkoordinasi dengan dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yakni kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Rekomendasi berikut terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan dan terakhir kanal pengaduan.(*)
Humas dan Protokol UNAND