Padang (UNAND) - Tambah jumlah Guru Besar, Universitas Andalas kukuhkan empat orang profesor dari dua fakultas. Pengukuhan yang dilakukan pada Sabtu (30/11/2024) ini juga dihadiri oleh profesor tamu dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Bandung. 

Adapun empat orang guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Ir. Yonariza, M.Sc., Ph.D. Prof. Dr. Ir. Rudi Febriamansyah, M.Sc. Prof. Dr.Ir. Melinda Noer, M.Sc. dari Fakultas Pertanian dan Prof. Dr.Dra. Dewi Imelda Roesma, M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Keempat Guru Besar yang dikukuhkan hari ini merupakan representasi dari komitmen UNAND dalam mengembangkan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari perencanaan wilayah, kehutanan hingga biologi, semuanya adalah bidang strategis yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan bangsa. Kajian yang dilakukan juga merupakan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Tahun 2024 UNAND telah mengukuhkan 12 orang profesor dan akan bertambah lagi pada bulan Desember tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Profesor Prof. apt. Marlina, Ph.D., pertambahaan jumlah guru besar ini juga menjadi ajang untuk membuktikan eksistensi UNAND di tingkat nasional dan global. Pertambahan ini juga berdampak pada link dan relasi UNAND ke pasar global dan masyarakat. 

Pengukuhan ini juga merupakan bentuk motivasi untuk dosen lainnya agar lebih semangat mengejar gelar tertinggi akademik. 

Pemasangan kalung kehormatan yang dipasangkan langsung oleh Ketua Dewan Profesor Prof. apt. Marlina, Ph.D. yang di dampingi oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Prof. Dr. Kurnia Warman, SH. M.Hum beserta Ketua SAU Prof. Dr. Syafrizal Sy yang berlangsung di Gedung Convention Hall Universitas Andalas. 

Prof. Dr. Kurnia Warman dalam sambutannya menyampaikan pengukuhan Guru Besar ini mampu menambah akselerasi UNAND menjadi kampus terkemuka dan bermartabat dalam bidang riset, publikasi, dan pengabdian. Ia juga menyampaikan harapannya Guru Besar yang telah dikukuhkan bisa mengkader calon guru besar berikutnya.

 

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik