Padang (UNAND) – Universitas Andalas kini resmi menjadi Lembaga Nazhir Wakaf Uang setelah mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor pendaftaran 3.3.00474 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025 di Jakarta.

Dengan pendaftaran ini, Universitas Andalas memiliki kewenangan untuk mengelola dana wakaf secara profesional sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status sebagai Nazhir Wakaf Uang ini berlaku hingga 26 Februari 2030, yang menunjukkan komitmen universitas dalam pengelolaan wakaf guna mendukung berbagai program pendidikan, riset, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., menandatangani sertifikat yang mengesahkan Universitas Andalas sebagai salah satu institusi yang dapat mengelola wakaf uang secara resmi.

Sertifikat ini diberikan kepada Universitas Andalas yang beralamat di Gedung Rektorat Universitas Andalas, Limau Manis, Padang, dengan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. sebagai kontak resmi untuk keperluan administrasi wakaf.

Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D menyampaikan bahwa pengakuan ini menjadi tonggak penting bagi kampus dalam berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.

“Dengan adanya legalitas ini, kami siap mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (15/3).

Keberadaan Universitas Andalas sebagai Nazhir Wakaf Uang diharapkan dapat memperkuat gerakan filantropi Islam di lingkungan akademik serta meningkatkan pemanfaatan wakaf dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam bidang pendidikan dan inovasi.

Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat dan civitas akademika Universitas Andalas kini dapat menyalurkan wakaf uang dengan lebih mudah dan terjamin keamanannya. “Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam pengelolaan wakaf untuk kemajuan bangsa dan umat,” harap rektor.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik