Padang (UNAND) – Universitas Andalas (UNAND) menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Senin (6/7) di Convention Hall UNAND. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyempurnaan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.


Uji publik ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Ph.D., menyambut baik dipilihnya UNAND sebagai lokasi uji publik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pandangan akademik yang objektif, kritis, dan berbasis keilmuan terhadap setiap kebijakan strategis nasional.

"Universitas harus memberikan masukan yang jujur, benar, dan berbasis bukti ilmiah. Kebijakan yang lahir harus berpijak pada kebenaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Ia menilai RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di tengah dinamika global. Indonesia, menurutnya, perlu memiliki kerangka hukum yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi sebagaimana yang telah dimiliki sejumlah negara. Rektor juga berharap proses penyusunan regulasi terus melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Kami berharap diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Suara akademisi, mahasiswa, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan bangsa," tambahnya.

Dalam paparannya, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan strategi untuk membangun global trust terhadap Indonesia di tengah perubahan geopolitik dan dinamika ekonomi dunia. Menurutnya, kondisi global saat ini justru membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi internasional.

Ia menyebutkan, Kawasan Ekonomi Khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia direncanakan berada di Bali yang dinilai telah memiliki infrastruktur dan fasilitas pendukung bertaraf internasional, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga konektivitas. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu memperdalam sektor jasa keuangan nasional, meningkatkan investasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Justiasari Perdana Kusumah, S.H., menegaskan bahwa RUU ini bukanlah bentuk penyalinan kebijakan negara lain. Sebaliknya, regulasi tersebut mengadopsi praktik-praktik terbaik dari berbagai pusat keuangan internasional, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), dengan tetap disesuaikan pada karakteristik dan kebutuhan Indonesia.

"Tujuan utamanya adalah membangun kepercayaan investor global melalui kepastian hukum yang kuat sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional," jelasnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari akademisi Universitas Andalas. Dosen Fakultas Hukum UNAND, Dr. Charles Simabura, menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, regulasi yang bersifat strategis memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar mampu mengakomodasi berbagai aspek hukum serta meminimalkan potensi persoalan di masa mendatang.

Dari perspektif ekonomi, Endrizal Ridwan, Ph.D., Ketua Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAND, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi geopolitik global dan ketidakpastian ekonomi dunia dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai setiap kebijakan harus melalui kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan negara maupun masyarakat.

Melalui forum ini, berbagai masukan mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga tata kelola investasi berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan RUU Kawasan Ekonomi Khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kehadiran Universitas Andalas sebagai tuan rumah sekaligus representasi kalangan akademisi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan regulasi yang adaptif, berdaya saing, serta mampu mendukung penguatan sektor keuangan nasional di masa mendatang. (N)


Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.