Padang (UNAND) — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Andalas (UNAND) Masa Bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan pada Rabu (23/9). Prosesi pelantikan ini dilaksanakan secara hybrid sebagai bagian dari Pengukuhan Batch Kedua DWP Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang diselenggarakan oleh DWP Pusat via Zoom.
Pada gelombang kedua ini, sebanyak 699 pengurus dari 21 PTN dikukuhkan secara serentak, di mana UNAND menyumbang 77 anggota pengurus. Pengukuhan ulang ini dilakukan menyusul adanya penyesuaian dan perubahan nomenklatur di kementerian. Momentum ini menjadi langkah kuat untuk mempertegas kepengurusan sekaligus mempererat sinergi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), PTN, serta LLDikti di seluruh Indonesia.
Ketua DWP Kemdiktisaintek, Annisa Pramudita Badri Munir Sukoco, dalam sambutannya menekankan pentingnya struktur organisasi yang tertata rapi agar dapat berjalan lebih baik dan bersinergi. Ia mengingatkan bahwa DWP bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan wadah untuk memberi manfaat dan tumbuh bersama.
"Pertanyaan yang ingin dijawab adalah: apa legacy yang dapat kita berikan jika masa bakti ini selesai? Maka jawabannya adalah manfaat yang dapat kita hadirkan sepanjang perjalanan masa bakti," tegas Annisa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UNAND, Prof. Kurnia Warman, berharap DWP dapat melahirkan berbagai program kerja yang baik dan bermanfaat. Beliau menekankan agar organisasi ini dijauhkan dari tujuan politik demi menjaga integritas dan kebermanfaatan. DWP juga diharapkan turut mendukung program-program universitas pada area yang membutuhkan pendekatan lebih lembut (soft approach) atau hal-hal yang mungkin luput dari perhatian kampus.
Ketua DWP UNAND, dr. Lionita Isrona, menyampaikan harapannya agar kepengurusan periode ini dapat melanjutkan program-program positif dari pengurus sebelumnya, seperti program "DWP Sahabat Kampus", guna terus memberikan dampak dan manfaat nyata di lingkungan kampus. (N)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik.
