Padang (UNAND) -  Universitas Andalas (UNAND) dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo memperkuat langkah kolaborasi dalam pengembangan hilirisasi gambir melalui penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dilaksanakan di Pilot Plant Sentra Hilirisasi Universitas Andalas, Rabu (23/9).

Dari UNAND, kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Riset, Inovasi, dan Kerja Sama, serta Dr. Eng. Muhammad Makky, S.TP., M.Si., Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset. Sementara itu, PTPN IV PalmCo diwakili oleh Miftah Dicky Kesuma, mewakili Head of PMO Downstream PTPN IV, yang saat ini mendapat penugasan sebagai Asisten Hilirisasi Gambir di PTPN IV PalmCo.

Penandatanganan NDA menjadi salah satu tahapan penting dalam penjajakan dan pengembangan kerja sama hilirisasi gambir antara kedua institusi. Perjanjian tersebut memberikan kerangka perlindungan terhadap informasi yang berkaitan dengan proses riset, pengembangan, hilirisasi, pengolahan, ekstraksi, pemurnian, hingga teknologi pengolahan gambir yang dikembangkan dan digunakan oleh UNAND.

Melalui perjanjian ini, proses pertukaran dan akses informasi teknis dapat dilakukan secara lebih terarah dan aman, termasuk dalam kegiatan observasi, kunjungan, demonstrasi, pengujian, pendampingan, maupun keterlibatan dalam proses pemurnian gambir. Perlindungan tersebut mencakup antara lain metode dan kondisi operasi, formula dan parameter proses, desain peralatan, diagram alir, metode pengujian, data eksperimen, hasil optimasi, SOP, know-how, prototipe, data teknis dan ekonomi, serta informasi terkait kekayaan intelektual.

NDA ini juga menegaskan bahwa akses terhadap proses dan teknologi UNAND tidak serta-merta merupakan pengalihan kepemilikan, pemberian lisensi, hak penggunaan komersial, maupun hak untuk melakukan reproduksi dan rekayasa balik terhadap teknologi yang dikembangkan UNAND. Kekayaan intelektual yang telah dimiliki atau dikembangkan sebelum kerja sama tetap berada pada UNAND.

Keberadaan perjanjian kerahasiaan tersebut menjadi penting karena kerja sama hilirisasi tidak hanya menyangkut transfer pengetahuan, tetapi juga membuka peluang pelaksanaan pengujian lebih lanjut, pengembangan proses, scale-up teknologi, hingga implementasi pada skala yang lebih besar. Dengan adanya perlindungan sejak tahap awal, kedua pihak memiliki dasar yang lebih jelas untuk melanjutkan pembahasan teknis dan bisnis tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hasil riset dan kekayaan intelektual.

Pelaksanaan penandatanganan di Pilot Plant Sentra Hilirisasi UNAND sekaligus memperlihatkan peran fasilitas tersebut sebagai ruang pengembangan dan validasi teknologi hasil riset sebelum diarahkan menuju pemanfaatan yang lebih luas bersama mitra industri.

Kerja sama dengan PTPN IV PalmCo diharapkan menjadi bagian dari upaya UNAND memperkuat ekosistem hilirisasi hasil riset, khususnya komoditas unggulan daerah seperti gambir, dengan mempertemukan kapasitas riset perguruan tinggi dan kebutuhan pengembangan pada skala industri.

Bagi UNAND, langkah ini juga menegaskan bahwa hilirisasi tidak berhenti pada penciptaan hasil penelitian, tetapi diarahkan menuju proses validasi, pengembangan teknologi, perlindungan kekayaan intelektual, dan pada tahap selanjutnya pemanfaatan hasil riset yang mampu memberikan nilai tambah bagi komoditas serta perekonomian daerah.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik