Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir kerap menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor kini telah memasuki era digital. Melalui layanan e-Samsat, aplikasi daerah, hingga kanal perbankan dan dompet digital, masyarakat disebut tidak lagi harus mengantre panjang di kantor Samsat. Secara normatif, pernyataan ini memang tidak keliru. Infrastruktur digital telah tersedia, sistem pembayaran elektronik telah dibangun, dan sebagian masyarakat benar-benar merasakan kemudahan tersebut.
Namun persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya teknologi, melainkan pada siapa yang benar-benar dapat menggunakannya. Digitalisasi pajak kendaraan bermotor di Indonesia hingga hari ini masih bersifat eksklusif. Ia melayani kelompok masyarakat tertentu—yakni mereka yang secara administratif sudah tertib sejak awal—namun meninggalkan Sebagian kelompok yang besar: para pengguna kendaraan yang namanya tidak tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jutaan sepeda motor dan mobil di Indonesia digunakan oleh masyarakat yang bukan pemilik administratif kendaraan tersebut. Kendaraan bekas yang berpindah tangan tanpa balik nama, kendaraan warisan keluarga, hingga kendaraan yang dibeli dengan pertimbangan biaya balik nama yang dianggap memberatkan, adalah realitas sehari-hari. Dalam konteks ini, syarat kesesuaian identitas antara STNK dan pembayar pajak—yang di atas kertas tampak tertib—justru berubah menjadi penghalang terbesar kepatuhan pajak.
Ketika sistem pembayaran pajak kendaraan secara daring hanya dapat diakses oleh mereka yang namanya tercantum di STNK, maka teknologi digital sesungguhnya tidak menyelesaikan masalah utama. Ia hanya mempercepat proses bagi kelompok yang sejak awal sudah patuh. Sementara itu, jutaan pengguna kendaraan lainnya tetap berada di luar sistem, terpaksa menunggu program pemutihan, razia, atau kembali pada praktik pembayaran manual yang rumit dan tidak efisien.
Di sinilah letak ironi besar digitalisasi perpajakan kendaraan bermotor. Teknologi hadir, tetapi masalah utama tetap tidak tersentuh.
Padahal, jika ditinjau dari sisi kesiapan teknologi, Indonesia sebenarnya berada pada posisi yang sangat kuat. Sistem pembayaran digital nasional telah berkembang pesat. Perbankan, dompet digital, dan infrastruktur pembayaran berbasis kode respons cepat (QR) telah terintegrasi secara luas. Melalui mekanisme seperti QRIS, transaksi dapat dilakukan secara real time, tercatat secara otomatis, dan mudah diaudit. Identitas pengguna, rekening, serta riwayat pembayaran dapat saling terhubung tanpa harus menghadirkan tatap muka.
Dalam konteks pajak kendaraan bermotor, teknologi pembayaran ini seharusnya dapat dimanfaatkan lebih jauh dari sekadar alat bayar. QRIS, misalnya, dapat berfungsi sebagai jembatan antara kendaraan yang beredar di jalan dengan pengguna aktualnya. Pembayaran pajak tidak lagi harus dikunci pada nama administratif di STNK, melainkan dapat dikaitkan dengan identitas orang yang benar-benar menggunakan kendaraan tersebut.
Melalui pendekatan ini, negara tidak hanya menerima uang pajak, tetapi juga memperoleh data yang jauh lebih relevan: siapa yang menggunakan kendaraan, kapan kendaraan aktif, serta di wilayah mana kendaraan tersebut beroperasi. Data semacam ini sangat berharga, tidak hanya untuk kepentingan fiskal, tetapi juga untuk perencanaan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga kebijakan lingkungan.
Solusi yang dibutuhkan sesungguhnya bukanlah teknologi baru, melainkan perubahan desain kebijakan. Pajak kendaraan bermotor seharusnya dapat dibayar oleh siapa pun yang memegang dan menggunakan kendaraan, cukup dengan menunjukkan KTP dan STNK, melalui sistem pembayaran digital nasional. Dalam skema ini, pembayar dicatat sebagai pengguna kendaraan, sementara status kepemilikan hukum tetap merujuk pada dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan pemisahan yang jelas antara kepemilikan hukum dan kewajiban pajak tahunan, kepastian hukum tetap terjaga tanpa harus menutup akses pembayaran. Negara tetap memiliki dasar legal yang kuat, sementara masyarakat mendapatkan kemudahan yang realistis sesuai kondisi sosial-ekonomi yang ada.
Sebagian pihak mungkin mengkhawatirkan adanya biaya tambahan dalam sistem pembayaran digital. Namun kekhawatiran ini sering kali tidak mempertimbangkan biaya nyata yang selama ini ditanggung masyarakat. Tambahan layanan digital—misalnya beberapa persen dari nilai pajak tahunan—sesungguhnya jauh lebih kecil dibanding ongkos transportasi ke kantor Samsat, waktu kerja yang hilang, serta biaya tidak resmi yang dalam praktiknya sudah menjadi rahasia umum.
Rakyat pada dasarnya tidak menolak pajak. Yang ditolak adalah kerumitan, ketidakpastian, dan rasa tidak adil dalam sistem.
Jika pembayaran pajak kendaraan bermotor dirancang ulang agar sederhana, inklusif, dan sepenuhnya digital dengan memanfaatkan teknologi pembayaran nasional yang sudah matang, tingkat kepatuhan sangat mungkin meningkat secara signifikan. Dengan tingkat kepatuhan mendekati 80 persen saja, penerimaan pajak kendaraan bermotor berpotensi menembus angka Rp100 triliun per tahun—tanpa menaikkan tarif pajak, tanpa razia besar-besaran, dan tanpa siklus pemutihan yang berulang.
Lebih dari itu, sistem yang inklusif akan membangun hubungan yang lebih sehat antara negara dan warga. Pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai beban yang harus dihindari, melainkan sebagai kewajiban yang mudah dipenuhi. Kepercayaan publik pun dapat tumbuh, karena negara hadir dengan solusi yang selaras dengan realitas masyarakat.
Teknologi informasi di Indonesia tidak pernah kekurangan. Yang masih kurang adalah keberanian untuk menggunakannya secara penuh dan tepat sasaran. Selama digitalisasi hanya menjadi etalase—mempercepat proses bagi mereka yang sudah patuh, sementara jutaan lainnya tetap terhalang—maka teknologi akan gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pemecah masalah.
Sudah saatnya perpajakan kendaraan bermotor tidak hanya “digital” dalam slogan, tetapi benar-benar inklusif, adaptif, dan berpihak pada realitas sosial. Ketika teknologi digunakan dengan desain kebijakan yang tepat, pajak tidak perlu dipaksakan. Ia akan dibayar dengan sendirinya.
Penulis: Dr. Ir. Harrison, M.Kom, M.Pd.T, IPP (Dosen Profesi Insinyur Pascasarjana Universitas Andalas)

