Ada fenomena yang semakin mudah ditemukan dalam kehidupan sosial kontemporer kini: tanda masih hadir, tetapi maknanya semakin sering tidak bekerja. Aturan tetap tertulis, larangan tetap dipasang, sumpah jabatan tetap diucapkan, gelar akademik tetap disandang, kode etik tetap disusun, dan berbagai slogan tentang integritas terus dikumandangkan. Akan tetapi, perilaku yang berlangsung tidak jarang justru bertentangan dengan semua tanda tersebut.

Halaman parkir untuk roda empat tetapi dipenuhi roda dua.
Fenomena semacam ini dapat disebut sebagai anomali sosial-budaya. Sesuatu yang secara normatif seharusnya berjalan dalam satu arah, justru bergerak ke arah sebaliknya. Yang seharusnya menjadi teladan dapat menjadi sumber persoalan. Yang seharusnya menjaga hukum dapat melanggar hukum. Yang seharusnya mendidik dapat menyalahgunakan kekuasaan. Yang seharusnya menjadi larangan berubah menjadi sesuatu yang dianggap boleh.
Pada tingkat kehidupan berbangsa, berbagai contoh anomali semacam itu dapat ditemukan. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah persoalan etik di Mahkamah Konstitusi pada 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Secara institusional, Mahkamah Konstitusi membawa tanda sebagai lembaga penjaga konstitusi. Ketika pimpinan lembaga tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, muncul sebuah paradoks: tanda kelembagaan tentang penjagaan konstitusi berhadapan dengan perilaku yang justru dipersoalkan secara etik.
Fenomena semacam itu tentu tidak berarti seluruh lembaga kehilangan legitimasi. Akan tetpai, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa simbol kelembagaan tidak otomatis menjamin perilaku orang yang berada di dalamnya.
Anomali juga tampak dalam persoalan pendidikan. Pendidikan tinggi selama ini ditempatkan sebagai salah satu ukuran penting kualitas manusia. Gelar akademik menunjukkan tingkat penguasaan pengetahuan tertentu. Profesor menandai capaian akademik tertinggi dalam tradisi perguruan tinggi. Akan tetapi, gelar akademik ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan integritas. Berbagai kasus korupsi melibatkan pejabat yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Fenomena ini melahirkan pertanyaan sosial yang cukup menggelisahkan: mengapa pengetahuan tidak selalu menghasilkan moralitas?

Halaman parkir roda empat namun dipenuhi roda dua.
Pertanyaan tersebut tidak berarti pendidikan tinggi kehilangan arti. Justru sebaliknya, persoalan itu memperlihatkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan manusia yang cerdas. Pendidikan juga dituntut menghasilkan manusia yang mampu menggunakan kecerdasannya secara etis.
Ketika pengetahuan dipisahkan dari integritas, ilmu dapat berubah menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan. Kecerdasan dapat digunakan untuk mencari celah aturan. Pengetahuan hukum dapat digunakan untuk menghindari hukum. Jabatan akademik dapat digunakan untuk memeroleh legitimasi sosial. Dalam keadaan seperti itu, tanda “orang berpendidikan” tidak selalu berhubungan dengan tanda “orang berintegritas.”
Kampus sebagai institusi pendidikan ternyata tidak imun terhadap praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat berbagai bentuk praktik koruptif di lingkungan perguruan tinggi, antara lain suap penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, dana hibah, penggelapan dana mahasiswa, jual beli nilai, dan gratifikasi.
Kasus Universitas Lampung pada 2022 menjadi salah satu contoh faktual. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Anomali tersebut terasa tajam karena kampus merupakan institusi yang secara formal mengajarkan kejujuran, objektivitas, dan meritokrasi. Penerimaan mahasiswa seharusnya didasarkan pada prosedur dan kriteria akademik yang jelas. Ketika kursi mahasiswa dapat diperdagangkan, maka tanda “seleksi akademik” kehilangan sebagian maknanya.

Bukan tempat parkir tetapi dipenuhi kendaraan yang parkir.
Mahasiswa belajar bahwa prestasi seharusnya menentukan masa depan, tetapi praktik yang berlangsung dapat memberikan pesan berbeda: uang dan akses kekuasaan juga dapat menentukan masa depan. Di sinilah pendidikan formal berhadapan dengan pendidikan sosial yang berlangsung secara diam-diam.
Anomali yang lebih berat muncul ketika relasi kuasa di lingkungan kampus disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual. Komnas Perempuan telah berulang kali menyoroti persoalan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Relasi dosen dan mahasiswa merupakan salah satu bentuk relasi yang memiliki ketimpangan kuasa. Dosen dapat menjadi pengajar, pembimbing akademik, pembimbing skripsi, penguji, bahkan pihak yang memiliki pengaruh terhadap perjalanan akademik mahasiswa.
Dalam kondisi demikian, penyalahgunaan posisi dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada hubungan personal biasa. Ancaman terhadap nilai, kelulusan, bimbingan, rekomendasi, atau masa depan akademik dapat membuat mahasiswa berada dalam posisi rentan.
Apabila seorang pendidik menggunakan posisi tersebut untuk melakukan pelecehan seksual, maka yang mengalami kerusakan bukan hanya korban. Makna simbolik dari kata “pendidik” ikut mengalami keruntuhan.
Pendidik seharusnya berarti seseorang yang membimbing perkembangan intelektual dan manusiawi peserta didik. Ketika posisi tersebut digunakan untuk mengeksploitasi mahasiswa, tanda “pendidik” berubah menjadi sesuatu yang bertentangan dengan makna idealnya. Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika institusi lebih sibuk menjaga reputasi daripada memastikan perlindungan korban dan penegakan aturan.
Setelah melihat berbagai anomali dalam kehidupan politik, hukum, pendidikan, korupsi, dan relasi kuasa, perhatian akhirnya dapat diarahkan pada sesuatu yang jauh lebih sederhana: lahan parkir kampus.
Di halaman kampus terdapat papan bertuliskan: “Parkir Roda Empat”, namun tempat tersebut justru dipenuhi kendaraan roda dua. Di lokasi lain terdapat tulisan: “Parkir Roda Dua”, tapi kendaraan roda empat justru mendominasi. Pada bagian jalan tertentu terpampang pula tulisan: “Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Ini”. Kenyataannya, kendaraan roda dua maupun roda empat tetap berjejer di sepanjang jalan sehingga badan jalan menjadi semakin sempit.
Sekilas, persoalan tersebut sangat sederhana. Bahkan mungkin terlalu sederhana untuk dibicarakan sebagai persoalan kebudayaan. Akan tetapi, justru di sinilah persoalan semiotik menjadi menarik. Tulisan masih ada. Papan masih berdiri. Pesan masih dapat dibaca. Akan tetapi makna tidak lagi mengatur perilaku.
Dalam perspektif semiotika, sebuah tanda memperoleh makna melalui hubungan antara penanda dan petanda. Tulisan “Parkir Roda Empat” merupakan penanda yang merujuk pada tempat bagi kendaraan roda empat. Tulisan “Dilarang Parkir” menandai adanya larangan menempatkan kendaraan pada ruang tersebut.
Akan tetapi ketika tanda terus-menerus dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti, hubungan antara tanda dan tindakan menjadi semakin lemah. Papan “Dilarang Parkir” akhirnya hanya menjadi papan. Tulisan “Parkir Roda Dua” hanya menjadi tulisan. Tulisan “Parkir Roda Empat” hanya menjadi tulisan. Tanda kehilangan daya regulatifnya.
Di sinilah istilah “matinya tanda” memperoleh relevansinya. Yang mati bukan bentuk fisik tanda. Papan tetap berdiri. Huruf tetap terbaca. Yang mati adalah kemampuan tanda untuk menghasilkan kepatuhan terhadap makna yang dikandungnya.
Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai versi kecil dari persoalan sosial yang lebih besar. Dalam korupsi, hukum tetap ada tetapi dilanggar. Dalam penyalahgunaan kekuasaan, kode etik tetap ada tetapi diabaikan. Dalam kekerasan seksual di kampus, aturan perlindungan mahasiswa dapat tersedia tetapi tidak selalu efektif. Dalam parkir, papan larangan tetap berdiri tetapi kendaraan tetap memenuhi ruang yang dilarang.
Tentu saja tingkat keseriusan berbagai persoalan tersebut tidak sama. Korupsi dan kekerasan seksual memiliki dampak moral dan hukum yang jauh lebih berat daripada pelanggaran parkir. Akan tetapi terdapat satu pola yang dapat diamati: kesenjangan antara norma dan praktik.
Persoalan paling berbahaya bukan ketika aturan dilanggar sekali. Pelanggaran dapat terjadi karena kelalaian, kesalahan, atau keadaan tertentu. Persoalan menjadi lebih serius ketika pelanggaran berlangsung berulang-ulang dan akhirnya dianggap biasa. Pada tahap tersebut terjadi normalisasi anomali. Pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu kehidupan sosial. Sebalknya telah menjadi bagian dari rutinitas. Kendaraan parkir di tempat terlarang karena semua orang sudah terbiasa. Larangan tidak dipatuhi karena tidak ada konsekuensi. Aturan dianggap hanya sebagai formalitas. Papan akhirnya berfungsi sebagai dekorasi.
Jika keadaan tersebut dibiarkan, masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan terhadap tanda dan aturan. Bukan karena aturan tidak ada, melainkan karena pengalaman sehari-hari menunjukkan bahwa aturan tidak selalu bekerja.
Oleh karena itu, persoalan parkir sebenarnya memberikan pelajaran yang cukup besar. Budaya hukum tidak dibangun hanya melalui undang-undang. Budaya integritas tidak dibangun hanya melalui slogan. Budaya akademik tidak dibangun hanya melalui kode etik. Budaya tertib tidak dibangun hanya melalui papan larangan. Semua itu membutuhkan konsistensi antara tanda, aturan, pengawasan, dan tindakan.
Jika papan mengatakan “Parkir Roda Empat”, ruang tersebut harus benar-benar diperuntukkan bagi roda empat. Jika tertulis “Parkir Roda Dua”, ruang tersebut harus benar-benar dijaga sebagai ruang roda dua. Jika tertulis “Dilarang Parkir”, larangan harus benar-benar ditegakkan. Prinsipnya sederhana: tanda harus kembali memiliki makna. Mobil harus kembali menjadi mobil. Motor harus kembali menjadi motor. Larangan harus kembali menjadi larangan. Pendidik harus kembali menjadi pendidik. Jabatan harus kembali menjadi amanah. Pendidikan harus kembali memiliki hubungan dengan integritas. Hukum harus kembali memiliki kekuatan yang sama bagi siapa pun.
Persoalan paling serius dalam kehidupan sosial bukanlah ketika tanda tidak tersedia. Persoalan yang jauh lebih serius terjadi ketika tanda tersedia di mana-mana, tetapi masyarakat tidak lagi percaya bahwa tanda tersebut memiliki makna. Maka, ketika roda empat menjadi roda dua dan roda dua menjadi roda empat, yang sedang terjadi bukan sekadar kekacauan parkir. Di balik papan sederhana di halaman kampus itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: Apakah yang sedang mati hanya tanda di lahan parkir, atau perlahan-lahan sedang mati pula kepercayaan terhadap makna aturan dalam kehidupan sosial?***
Penulis: Syafril (Dosen S2 Kajian Budaya FIB UNAND)
