Padang (UNAND) - Universitas Andalas memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

"Kita tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita komit untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan,"ujar Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin pada konferensi pers Jumat (23/12) di Ruang Senat Lantai IV Gedung Rektorat .

Prof. Mansyur mengatakan proses investigasi yang dilakukan oleh tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ditingkat universitas memasuki tahap akhir.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," ujarnya.

Disampaikannya, sesuai dengan prosedur penanganan, Universitas Andalas telah menonaktifkan terlapor dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas Dr. dr. Rika Susanti, Sp.FM membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kita sudah bertemu delapan orang korban, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat, kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," ungkapnya.

Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,  dikatakannya Satgas PPKS Universitas Andalas menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data,  informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel.

“Universitas Andalas mengutamakan perlindungan  kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban,” sambungnya.

Sementara itu, Dekan FIB Universitas Andalas Prof. Herwandi mengatakan asumsi pihak Dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar. “Pihaknya langsung merespon saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022 lalu,” ujarnya.

Ia langsung membuat tim Ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. “Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya.

Prof. Herwandi mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam, selain untuk melindungi privasi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.(*)

Humas dan Protokol UNAND