Padang (UNAND) – Dalam rangka pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Andalas mengadakan pertemuan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana.

Acara yang berlangsung pada Rabu (25/9) di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat, Kampus Limau Manis menghadirkan Syawaluddin, Komisioner dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri oleh Direktur, Wakil Dekan II, Kepala Kantor, Manajer SDM dan IT, serta Kasubdit.

Sekretaris Universitas Andalas Dr. Aidinil Zetra, MA menekankan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Bukan hanya pencapaian peringkat yang menjadi tujuan, tetapi lebih dari itu, kualitas informasi yang disampaikan jauh lebih penting,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III, Prof. Kurniawarman, M.Hum., menegaskan sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi terbaik.

“Oleh karena itu, kita harus selalu siap dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Meski mungkin ada kekurangan, komunikasi yang baik dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan di dalam urusan publik, selain menetapkan informasi yang terbuka untuk diakses, juga terdapat informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan lainnya.

Lebih lanjut, Prof. Kurniawarman menyampaikan potensi sengketa terkait informasi publik dapat timbul kapan saja. Namun, ia menekankan sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mediasi agar tidak berkepanjangan.

“Informasi publik yang dikecualikan seperti data pribadi harus dijaga, namun informasi terkait pejabat publik tetap perlu diinformasikan sesuai aturan. Mediasi menjadi kunci penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Syawaluddin dari Komisi Informasi Pusat turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi, serta meningkatkan pelayanan guna mewujudkan good governance.

Ia memuji komitmen Universitas Andalas dalam mewujudkan transparansi melalui berbagai kebijakan, pembinaan, dan dukungan anggaran, yang menjadikan Universitas Andalas sebagai Kampus Informatif.

Pada kesempatan tersebut, Syawaluddin juga menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjalankan amanat undang-undang tersebut dan berharap Universitas Andalas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan dukungan sarana yang memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik